Wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan domestik

Katakata.id – Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai pengganti persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, hal itu seperti yang tercantum dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

“Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri, serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ganip pada Senin (20/9/2021).

Dia menjelaskan, addendum itu bertujuan untuk memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi situasi Covid-19 melalui penggunaan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/9), diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri guna menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Adapun penyesuaian yang dimaksudkan adalah terkait pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/ kawasan agloerasi perkotaan yang dikecualikan dari persyaratan menunjukkan STRP atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya.

Dalam addendum tersebut juga ditambahkan beberapa ketentuan, antara lain bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” kata Ganip

Ganip menambahkan, addendum tersebut berlaku sejak Sabtu (7/9) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Sumber : CNNIndonesia

Related posts