Katakata.id – Greenpeace Indonesia menyambut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak keberatan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait keterbukaan surat keputusan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Putusan yang dibacakan pada Senin (14/9/2026) tersebut menegaskan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya. Dalam putusan itu, dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya dinyatakan sebagai informasi terbuka yang dapat diakses publik.
Greenpeace menilai putusan tersebut menjadi celah penting untuk mendorong pemerintah membuka dokumen yang selama ini dinilai tertutup.
“Putusan ini sedikit menjadi kabar baik di tengah gelapnya informasi tentang SK pencabutan empat IUP tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk transparan yakni segera buka SK pencabutan tersebut, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Greenpeace menyebut telah hampir satu tahun mencari dokumen resmi pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Pencabutan izin itu sebelumnya diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Juni 2025. Namun, menurut Greenpeace, hingga kini belum ada dokumen resmi pemerintah yang dapat diakses publik untuk memastikan bagaimana keputusan tersebut dijalankan.
Permintaan informasi pertama kali diajukan Greenpeace kepada Kementerian ESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah menguatnya desakan publik melalui kampanye #SaveRajaAmpat.
Dalam surat balasannya, Kementerian ESDM menyatakan bahwa pencabutan IUP merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Greenpeace kemudian mengajukan permintaan informasi kepada BKPM pada bulan yang sama.
Namun, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan. Persoalan itu akhirnya berujung pada sengketa informasi publik di KIP.
Proses sengketa di KIP berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Greenpeace.
KIP menyatakan dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya merupakan informasi terbuka untuk publik. Sementara itu, informasi mengenai data pribadi pemilik perusahaan disepakati tidak dibuka dan dapat dihitamkan.
Putusan tersebut sekaligus menolak dalih BKPM yang sebelumnya mengklaim bahwa SK pencabutan izin merupakan dokumen rahasia.
Alih-alih langsung membuka dokumen dan menjalankan putusan KIP, BKPM mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Keberatan itu kini ditolak.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai sejak awal enggan membuka dokumen pencabutan izin.
“Gelagat pemerintah yang sejak awal tidak transparan membuka SK pencabutan ini jelas mengherankan. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK saja tidak dibuka?” kata Arie.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya penting bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari iklim bisnis dan investasi yang sehat. Kepastian hukum dan transparansi dibutuhkan untuk memastikan keputusan pemerintah dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan.
“Padahal iklim bisnis dan investasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum. Sedangkan bagi publik, transparansi penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan dalam menangani persoalan tambang nikel di Raja Ampat,” ujarnya.
Greenpeace mendesak pemerintah memberikan perlindungan penuh dan permanen terhadap Raja Ampat dari aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain membuka SK pencabutan izin, pemerintah juga diminta memastikan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan serta tanggung jawab perusahaan dalam memulihkan kerusakan lingkungan.
Greenpeace menegaskan perlindungan harus mencakup pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi, baik di darat maupun laut.
Kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting yang menjadi ruang hidup Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Kawasan perairannya juga dikenal memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut yang sangat besar.
Bagi Greenpeace, putusan PTUN Jakarta tidak boleh berhenti sebagai kemenangan administratif. Putusan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi keterbukaan dokumen, pengawasan publik, dan kepastian bahwa pemulihan lingkungan tidak hanya menjadi janji di atas kertas.(Rasid Ahmad)
