Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM Axelle Resto dan KTV

Katakata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108,22 gram dan ekstasi sebanyak 1.259 butir di Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV Jalan Subrantas, Pekanbaru, Riau.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk kapsul sebanyak 28 butir dan psikotropika jenis Happy Five sebanyak 75 butir.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam konferensi persnya mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV ini terjadi berawal dari tertangkapnya pengedar barang haram dari tersangka berinisial YP alias Yuda pada Jumat (23/2/2024) dan dari tangannya disita 4 butir ekstasi logi Rolex warna biru dan 3 butir ekstasi logo Lion warna kuning.

“Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa  barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen,” jelas Kombes Pol Manang, Selasa (27/2/2024).

“Jadi, berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan  terhadap saudara JB,” terangnya.

Kombes Pol Manang menerangkan tersangka JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tobek Godang, tersangka JB ini diamankan bersama 3 orang perempuan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ektasi.

“JB mengakui bahwa dirinya memberikan pil ektasi ke tersangka YP alias Yuda. JB diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV dan ia mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional,” terangnya.

“Sebelum diedarkan tersangka JB ini memiliki sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa tersangka lainnya APR ditangkap berkat pengembangan dari YP yang saat itu diamankan bersama 5 orang lainnya di Axelle Resto and KTV.

“Tim menemukan 11 butir ektasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, 28 butir kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto and KTV,” kata Kombes Pol Manang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing inisial YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23).

Dari para tersangka ini APR bekerja sebagai Chief Dj dan YP sebagai waiters dan JB alias Jordi sebagai penjaga gudang.

Turut hadir pada konferensi pers tersebut yakni Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kastresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi beserta Kepala DPMTSP Kota Pekanbaru Akmal.(HB/RA)

Related posts