Katakata.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran sabu di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, sekaligus menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir peluru tajam yang diduga disembunyikan untuk mendukung aktivitas para pelaku.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 11,27 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).
“HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar Kombes Putu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Kampung Mengkapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di sejumlah tempat berbeda, mulai dari saku celana salah seorang tersangka hingga di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu, antara lain timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Namun, temuan yang paling mengejutkan dalam penggerebekan tersebut adalah satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
“Dalam penggerebekan ini, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain,” ungkap Kombes Putu.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti senjata api rakitan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau guna dilakukan pendalaman terkait kepemilikan maupun dugaan pelanggaran pidana lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Tak hanya diduga sebagai pengedar, ketiga tersangka juga diduga merupakan pengguna narkotika. Dugaan itu diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
“Ketiga tersangka juga diduga sebagai pengguna narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan mereka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” kata Kombes Putu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang hingga kini masih buron.(SID/HBN)
