Katakata.id – Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Ombudsman menilai temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan dapat menjadi gambaran persoalan yang lebih luas jika tidak segera diperbaiki secara sistemik.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
“Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini adalah puncak gunung es. Ke depan akan membesar jika tidak diperbaiki secara sistemik,” kata Syafrida dalam rapat tersebut.
Menurut Syafrida, Ombudsman akan segera menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imipas. Pembenahan yang didorong tidak hanya menyangkut kondisi fisik dan layanan di lapas, tetapi juga regulasi, kesejahteraan pegawai, serta tata kelola pemasyarakatan secara keseluruhan.
Ombudsman juga menyoroti hambatan yang dialami saat melakukan pengawasan atau inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan adanya celah keamanan berupa pintu atau akses di bagian belakang bangunan lapas.
Temuan tersebut, menurut Ombudsman, menjadi bagian dari evaluasi yang perlu ditindaklanjuti Kementerian Imipas untuk memperbaiki sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengatakan persoalan Cibinong tidak berdiri sendiri karena Ombudsman juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah lapas dan rutan di daerah lain.
“Terkait Lapas Kelas IIA Cibinong, kami telah mendapat laporan komprehensif bahwa proses pengawasan ini tidak berdiri sendiri, tetapi juga ada proses pengawasan terhadap lapas dan rutan di beberapa tempat. Hanya kebetulan di Lapas Cibinong ini menyeruak dan menjadi perhatian publik,” ujar Rifqinizamy.
Dalam kesimpulan RDP, Komisi II DPR RI meminta Ombudsman segera menerbitkan rekomendasi atas temuan maladministrasi di lapas dan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Imipas.
Rekomendasi tersebut diminta mengacu pada Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Sebagai upaya melakukan perbaikan secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan agar dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rifqinizamy membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi II meminta Ombudsman berkoordinasi dengan Kementerian Imipas untuk menyusun standar pelayanan publik di lapas. Standar tersebut akan menjadi acuan dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Penyusunan standar pelayanan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 30 hari sejak RDP digelar.
Ombudsman menjelaskan inspeksi mendadak merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memantau kualitas pelayanan publik di lapas dan rutan. Pengawasan juga dilakukan melalui sosialisasi layanan serta penyediaan posko pengaduan langsung bagi warga binaan.
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan pengawasan di sejumlah lapas dan rutan, antara lain Rutan Pondok Bambu, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Melalui rangkaian pengawasan tersebut, Ombudsman menargetkan sejumlah hasil, mulai dari menindaklanjuti keluhan warga binaan hingga memperoleh data operasional substantif yang dapat digunakan sebagai bahan perbaikan kebijakan dan tata kelola pemasyarakatan di tingkat nasional.
Kasus Cibinong dengan demikian tidak hanya menjadi sorotan terhadap satu lapas, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
Editor: Rasid Ahmad || Sumber: ombudsman.go.id
