Katakata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.
HNV ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan jabatan HNV dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pejabat pajak.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. HNV ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus s.d. 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV menggunakan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu modus yang diungkap KPK yakni HNV diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah kepala kantor atau bawahannya. Dalam email tersebut, HNV meminta agar dicarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show yang melibatkan anaknya.
Permintaan tersebut diduga ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang merupakan Wajib Pajak (WP).
“Dimana, HNV mengirimkan surat elektronik (email) kepada Kepala Kantor atau bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show untuk anaknya. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” jelas Achmad Taufik.
Menurut KPK, sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship secara langsung ke rekening anak HNV.
Dari rangkaian penerimaan tersebut, HNV diduga menerima gratifikasi dengan total sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar dalam periode 2013 hingga 2022.
KPK merinci, pada periode 2013–2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2014–2022, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara pada 2016, HNV juga diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta serta dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.
KPK menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan HNV dan dilakukan dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan HNV selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Editor: Rasid Ahmad
