Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa LKSPK Sebut Kepala Desa Boleh Menjadi Ketua BKAD

Katakata.id – Dalam tata Kelola pemerintahan desa saat ini, diperlukan terobosan inovatif guna meningkatkan Pembangunan dan pengembangan Sumberdaya Manusia di Desa. Salah satunya adalah dengan melakukan Kerjasama antar pemerintah desa, Dimana Kerjasama ini melibatkan minimal 2 (dua) desa. Aturan Kerjasama antar desa tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerjasama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Lembaga Kajian Sosial Politik Kontemporer (LKSPK), Setyo Irawan, S. IP menyampaikan bahwa sesuai dengan Bab IV Permendagri tersebut, Kerjasama antar desa dikelola oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Dimana desa dalam satu kecamatan atau yang berlainan kecamatan tapi masih dalam satu Wilayah Kabupaten, dapat membentuk BKAD sesuai dengan kepentingan bersama.

“Namun bukan berarti desa yang berlainan Kabupaten tidak boleh melakukan Kerjasama, tetap diperbolehkan namun harus melibatkan pemerintah Kabupaten masing-masing” ucap pria yang akrab dipanggil Tyo tersebut saat berbincang dengan awak media, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pembentukan BKAD difasilitasi oleh Camat atas nama Bupati. Kerjasama antar desa yang dapat dilakukan meliputi bidang pemerintahan desa, Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan juga pemberdayaan Masyarakat desa. Nantinya bentuk Kerjasama tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Kepala Desa. Dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut juga mengatur susunan organisasi dan tata kerja BKAD.

Lalu siapa saja yang tergabung dalam BKAD?

“Yang tergabung dalam BKAD adalah Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat dengan memperhatikan keadilan gender. Nantinya mereka yang bersepakat siapa yang akan mengisi struktur organisasi BKAD,” terangnya lebih lanjut.

Isu tentang diperbolehkan atau tidaknya kepala desa menjadi Ketua BKAD, Tyo dengan tegas menjawab boleh. “Tentu saja boleh, sebab kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa. Yang tidak boleh itu jika ada intervensi bahwa yang menjadi ketua BKAD harus kepala desa. Pemilihan ketua BKAD harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.

Pria berkacamata ini juga menyampaikan bahwa Kerjasama antar desa harus betul-betul mengedepankan kepentingan Masyarakat.

“Sebab nantinya BKAD akan mempertanggungjawabkan laporan kepada setiap desa yang tergabung dalam BKAD,” tutupnya.

Untuk diketahui, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa dalam satu wilayah kecamatan untuk melakukan kerjasama antar desa. BKAD membantu kepala desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa. Pembentukan BKAD dilakukan melalui Musyawarah Antar Desa (MAD). (RA)

Related posts