Katakata.id — Banjir kembali merendam Tapanuli Tengah. Peristiwa yang terjadi satu hari lalu itu menambah daftar panjang bencana ekologis yang terus berulang di berbagai wilayah Sumatera. Di tengah situasi tersebut, pemerintah memutuskan mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut kepada Danantara untuk kemudian dikelola BUMN. Pemerintah juga membuka kemungkinan peninjauan ulang atas izin-izin tersebut.
Bagi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah langkah ini benar-benar menjadi jalan pemulihan ekologis, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, menilai pencabutan izin semestinya menjadi momentum penting untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Bukan hanya menghentikan izin, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi dan pemulihan wilayah terdampak bagi masyarakat serta ekosistemnya.
“Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum koreksi. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN. Ini berisiko hanya mengganti aktor tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” ujar Uli dalam keterangannya dikutip, Senin (16/2/2026).
WALHI menekankan, kunci dari kebijakan ini terletak pada transparansi. Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran, hasil audit lingkungan, hingga rencana pemulihan pasca pencabutan.
Menurut Uli, tanpa keterbukaan informasi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan tersebut benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas.
Pada 13 Februari 2026, WALHI mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Satgas PKH.
WALHI juga mengingatkan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses hukum. Negara tetap wajib melanjutkan proses pidana, perdata, sanksi administratif, hingga kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis dinilai tidak pernah benar-benar ditegakkan. Publik, menurut WALHI, berhak mengetahui apakah ada denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan.
Lebih jauh, WALHI menilai pemulihan tidak bisa berhenti di wilayah daratan semata. Kerusakan hutan di hulu memiliki dampak langsung terhadap ekosistem pesisir dan laut.
“Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” kata Mida, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI.
Karena itu, WALHI mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca pencabutan izin disusun secara transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk komunitas pesisir dan nelayan. Pemulihan harus dilakukan sebagai satu kesatuan lanskap ekologis—dari hulu hingga hilir.
Bagi WALHI, ujian sesungguhnya dari kebijakan ini bukan sekadar pada siapa yang mengelola lahan setelah izin dicabut. Yang lebih penting adalah apakah negara benar-benar menjadikan pencabutan izin sebagai koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Di tengah banjir yang kembali berulang, pertanyaan itu menjadi semakin relevan: apakah ini momentum perubahan paradigma, atau hanya pergantian nama pengelola di atas kertas?
Editor: Rasid Ahmad
