Katakata.id – 131 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan atau dideportasi oleh Imigrasi Malaysia melalui Pelabuhan Dumai. Pemulangan PMI pada Sabtu (20/9/2025) tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai dengan stakeholder terkait di Pelabuhan Kota Dumai berdasarkan Tindak Lanjut Surat dari KJRI Johor Bahru.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan menjelaskan bahwa pemulangan atau deportasi 129 PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka dan 2 (Dua) PMI dari Tempat Singgah (TSS) KJRI Johor Bahru ke Dumai, Sabtu 20 September 2025 itu berdasarkan Tindak Lanjut Surat dari KJRI Johor Baru Nomor: 2250/WNI/B/9/2025/06.
“131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah tersebut tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal dengan didampingi oleh 2 Orang Staf KJRI Johor Bahru,” jelas Fanny kepada Media Senin (22/9/2025).
Setelah tiba di Dumai, para pekerja Migran itu menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai dan juga Pemeriksaan dan Penanganan awal kesehatan oleh Petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan awal Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan Dumai, 16 Orang PMI Bermasalah yg berstatus rentan berdasarkan lampiran surat KJRI Johor Bahru dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian khusus.
“Secara keseluruhan kondisi 131 Orang PMI Bermasalah dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perhatian khusus,” terang Fanny.
P4MI Kota Dumai turut serta melakukan Pendampingan kepada PMI Bermasalah untuk Registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai serta memberikan Pelayanan, Pelindungan, Fasilitasi serta Pemberian Informasi kepada 131 Orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.
Kemudian, Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan Pendataan, Pelayanan, Pelindungan serta Fasilitasi menunggu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Selain itu, P4MI Kota Dumai juga memberikan pengarahan dan pemberian Informasi mengenai Bahaya Bekerja ke Luar Negeri secara Unprosedural.
“Kami ingin menyampaikan bahwa ini merupakan bukti hadirnya negara melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam Melayani dan Melindungi Pekerja Migran Indonesia,” kata Fanny.
Berikut sebaran asal daerah Pekerja Migran Indonesia Bermasalah berdasarkan surat KJRI Johor Bahru asal Sumut berjumlah 42 orang, Aceh 20 orang, Jawa Timur 25 orang, Jawa Barat 9 orang, Jawa Tengah 6 orang, NTB 4 orang, NTT 8 orang, Sumatera Barat 4 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Kalimantan Selatan 1 orang, DKI Jakarta 1 orang, Lampung 4 orang, Riau 4 orang, dan Jambi 1 orang.
“Dari jumlah pekerja tersebut, terdapat laki-laki 52 orang termasuk 1 orang Anak berusia 5 bulan dan Perempuan berjumlah 76 Orang termasuk 2 orang anak berusia 4 bulan dan 2 tahun,” ungkap Fanny. (Rls/RA)
