Katakata.id – Amnesty International Indonesia merespons pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang juga diikuti Israel.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai pernyataan Kemlu RI belum menjawab kekhawatiran masyarakat sipil terkait potensi legitimasi terhadap dugaan kejahatan genosida dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel di Palestina.
“Kritik dari masyarakat sipil sebenarnya terkait peringatan akan potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel dengan bergabung dan bahkan bekerja sama dengan Israel dalam Board of Peace. Jadi pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujarnya mengutip situs resmi, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Amnesty, Indonesia memiliki kewajiban dalam hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida, pendudukan ilegal di wilayah Palestina, serta praktik apartheid. Amnesty menilai, alih-alih memperkuat mekanisme akuntabilitas melalui sistem multilateral seperti Mahkamah Internasional (ICJ), Indonesia justru berpotensi memberikan legitimasi melalui forum BoP.
Amnesty juga mengkritik gagasan rekonstruksi Gaza tanpa keterlibatan Palestina. “Sulit membayangkan Presiden RI berdiskusi mengenai ‘rekonstruksi Gaza’ bersama pemimpin rezim yang oleh ICJ telah dinyatakan melakukan pendudukan ilegal dan apartheid,” kata Wirya.
Ia menambahkan, kehadiran Indonesia dalam forum tersebut berisiko mengubah status Israel dari pihak yang dituduh melakukan pelanggaran berat menjadi mitra diskusi setara, sementara perspektif Palestina dinilai terabaikan.
Soroti Opsi Multilateral dan Tanggung Jawab Reparasi
Amnesty mempertanyakan mengapa opsi perjuangan melalui mekanisme multilateral, termasuk lewat ICJ, dinilai tidak menjadi prioritas dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Selain itu, Amnesty menilai klaim Kemlu RI bahwa partisipasi Indonesia dalam BoP mencakup rekonstruksi Gaza perlu dipertanyakan. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, pihak agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil seharusnya memikul tanggung jawab penuh atas reparasi.
Dengan mengambil alih beban rekonstruksi, Amnesty menilai Indonesia berisiko terkesan membebaskan Israel dari kewajiban hukumnya. Amnesty juga mengutip data Pusat Satelit PBB yang menyebut 81 persen infrastruktur di Gaza telah mengalami kerusakan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa dukungan terhadap Palestina seharusnya diwujudkan melalui langkah tegas seperti embargo senjata, sanksi ekonomi, serta isolasi politik terhadap rezim yang dituduh melakukan praktik apartheid.
Kirim Surat ke DPR RI
Amnesty International Indonesia menyatakan telah mengirimkan surat terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan Indonesia bergabung dengan BoP.
Menurut Amnesty, kebijakan tersebut berisiko melibatkan Indonesia dalam mekanisme yang dapat memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional, termasuk dugaan keberlanjutan praktik apartheid dan genosida di Gaza. Amnesty juga meminta pemerintah meninjau ulang rencana pengiriman pasukan RI ke Gaza dalam skema BoP.
Sikap Kemlu RI
Sebelumnya, Kemlu RI menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik dengan pihak manapun atau legitimasi terhadap kebijakan negara tertentu.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangan video pada 12 Februari 2026 menyampaikan bahwa partisipasi Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.
Kemlu juga menegaskan bahwa posisi prinsipil Indonesia tetap menuntut penghentian kekerasan terhadap warga sipil, mengecam pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter internasional di Gaza, serta mendorong realisasi Solusi Dua Negara.
Menurut laporan media, Presiden Prabowo Subianto diundang oleh Donald Trump untuk menghadiri pertemuan BoP di Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Selain menghadiri forum tersebut, presiden juga dijadwalkan menghadiri penandatanganan kesepakatan tarif dagang RI–AS.
Editor: Rasid Ahmad
