Katakata.id – Kebiasaan membakar sampah kembali berujung persoalan hukum. Seorang penjaga sekolah berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah api yang diduga berasal dari pembakaran sampah di belakang SD Negeri 021 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjalar dan membakar lahan di sekitarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 di lahan yang berada di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Dalam perkara ini, polisi menetapkan Rismandianto alias Risman sebagai tersangka. Ia diketahui bekerja sebagai penjaga SD Negeri 021 Desa Tarai Bangun,” kata Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun, Aipda Lukman Hakim, tengah membantu penanganan kebakaran lahan di wilayah Desa Rimba Panjang.
Saat itu, Lukman mendapat informasi dari Tim Satgas PMA Desa Tarai Bangun mengenai kebakaran lahan di belakang SD Negeri 021. Mendapat laporan tersebut, ia bersama tim langsung menuju lokasi.
“Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati api telah membakar lahan di belakang sekolah. Di lokasi, Lukman bertemu dengan Tim PMA yang dipimpin Mansuriadi serta Ketua RT Bagus Sunarto,” jelas Aulia.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, api diduga pertama kali muncul dari tempat pembuangan sampah SD Negeri 021. Petugas kemudian mengecek lokasi asal api. Rismandianto yang berada di sekitar lokasi diminta menunjukkan tempat ia sebelumnya membakar sampah.
Di hadapan petugas, Rismandianto mengakui telah membakar sampah di lokasi tersebut. Namun, ia meninggalkan tempat itu ketika api masih menyala.
“Api yang belum sepenuhnya padam kemudian menjalar ke lahan di sampingnya hingga memicu kebakaran,” ujar Aulia.
Petugas kemudian mengamankan Rismandianto beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna hijau dan satu potong kayu balok bekas terbakar.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut menjadi peringatan bahwa membakar sampah bukan aktivitas yang dapat dilakukan sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan lahan di sekitar rawan terbakar.
Api yang terlihat kecil dapat dengan cepat menjalar ketika ditinggalkan tanpa pengawasan. Ketika kebakaran meluas, dampaknya bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga keselamatan masyarakat dan dapat berujung pada proses hukum.
Atas perbuatannya, Rismandianto dijerat dengan Pasal 308 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 308 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 311 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Adapun Pasal 108 UU PPLH mengatur ancaman pidana yang lebih berat terhadap perbuatan pembakaran lahan.(Rasid/Nainggolan)
