Katakata.id – Dewan Pers menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers setelah menghimpun informasi terkait dugaan tindakan yang dianggap tidak menghormati kerja jurnalistik.
Insiden bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah kliennya, Febrie Adriansyah—mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)—merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri yang kini menjeratnya.
Alih-alih memberikan jawaban substantif, Hotman merespons dengan kalimat yang memicu sorotan.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Pernyataan tersebut langsung menuai perhatian publik dan menjadi perhatian Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan tidak boleh diekspresikan dengan cara yang merendahkan.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” kata Komaruddin dalam pernyataan resminya, Senin (20/7/2026).
Komaruddin mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber sebagai bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, aktivitas tersebut dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kerja jurnalistik.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pers telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar dan akurat, menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan saat menjalankan tugas peliputan, termasuk ketika mengajukan pertanyaan yang bersifat kritis.
Di sisi lain, Komaruddin juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan profesinya secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Dewan Pers, hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Editor: Rasid Ahmad
