Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-Undang Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan pengakuan setara bagi pendidikan nonformal.
Permohonan tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa, Kepala Satuan Pendidikan sekaligus tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani, Kabupaten Blora, dan disidangkan dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 241/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/7/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Priskila Oktaviani, pemohon menguji Pasal 26 Ayat (6) dan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemohon menilai ketentuan tersebut masih menempatkan pendidikan nonformal pada posisi yang berbeda dengan pendidikan formal, sehingga menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap penyelenggara maupun peserta didik di jalur pendidikan nonformal.
Menurut Priskila, standar yang diberlakukan saat ini justru memaksakan ukuran yang sama terhadap dua sistem pendidikan yang memiliki karakteristik berbeda.
“Pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Melalui permohonannya, pemohon meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bahwa hasil pendidikan nonformal memiliki kedudukan hukum yang setara secara langsung dengan pendidikan formal, tanpa harus dipandang sebagai jenjang yang berada di bawah sistem pendidikan formal.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai dalil permohonan masih perlu diperkuat, terutama terkait hubungan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Menurut Arsul, status Jangkung sebagai kepala satuan pendidikan sekaligus tutor di PKBM perlu dijelaskan lebih rinci agar terlihat hubungan sebab akibat antara keberlakuan norma dengan hak konstitusional yang diklaim dirugikan.
“Kalau aktivitas Pemohon pada dua posisi itu dijelaskan dan dikaitkan dengan anggapan kerugian konstitusional, nanti hubungan kausalitasnya akan lebih terlihat,” ujar Arsul.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tutor ingin dipersamakan dengan guru, maka konsekuensinya tidak hanya soal pengakuan profesi, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.
“Ketika tutor ingin disamakan dengan guru, maka ketentuan mengenai hak dan kewajiban guru juga harus berlaku,” katanya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta memastikan perkara yang diajukan tidak termasuk kategori ne bis in idem atau perkara yang telah diputus sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal yang diuji pernah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi sehingga pemohon harus mampu menunjukkan adanya alasan dan argumentasi baru.
“Saya lihat pasal yang menjadi batu uji ini sudah pernah diuji juga. Saudara harus menguraikan alasan yang berbeda agar tidak terkategori sebagai ne bis in idem,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai perubahan definisi guru dalam UU Guru dan Dosen bukan persoalan sederhana karena akan berdampak terhadap keseluruhan pengaturan dalam undang-undang tersebut.
Enny juga meminta pemohon menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialami sebagai tutor apabila permohonannya tidak dikabulkan.
“Di mana letak kerugiannya dari Pak Jangkung sebagai tutor?” tanya Enny.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dengan memperkuat argumentasi hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Perbaikan permohonan harus disampaikan paling lambat pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring, dan hanya dapat dilakukan satu kali.(Sumber: mkri.id)
