Katakata.id – Bara konflik Pulau Rempang yang sempat mereda kembali menyala. BP Batam dituding menghidupkan kembali ketegangan setelah mengerahkan sekitar 120 personel dan satu unit alat berat untuk melakukan pematokan lahan pembangunan Sekolah Merah Putih di Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, pada 9 Juni 2026.
Langkah tersebut memicu gelombang protes dari masyarakat dan organisasi sipil. Pasalnya, pematokan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga, perangkat RT/RW, maupun pemerintah kecamatan setempat.
Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai tindakan itu sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang terus berulang di Pulau Rempang.
Kontroversi semakin menguat karena aktivitas tersebut tetap dilakukan meski proyek Rempang Eco City telah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Namun di lapangan, BP Batam tetap melanjutkan berbagai aktivitas dengan menggunakan sejumlah istilah baru seperti “transmigrasi lokal”, “relokasi bertahap”, hingga program strategis daerah.
Bagi masyarakat Rempang, pergantian istilah itu tidak mengubah substansi persoalan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menilai pemerintah masih mengabaikan hak-hak dasar masyarakat yang telah turun-temurun mendiami Pulau Rempang.
“Kami mengecam keras sikap pemerintah yang tutup mata terhadap hak masyarakat Pulau Rempang. Sampai saat ini pembangunan di Pulau Rempang sama sekali tidak menghormati hak asasi manusia. Situasi ini hanya melahirkan konflik, kekerasan, serta persoalan serius dalam transparansi dan penghormatan ruang hidup masyarakat,” tegas Eko.
Menurutnya, Pulau Rempang bukanlah wilayah kosong yang bisa begitu saja dialihkan untuk kepentingan investasi.
“Di sana ada kampung tua, tanah leluhur, dan jejak sejarah masyarakat yang telah hidup turun-temurun. Upaya pencaplokan tanah masyarakat adalah bentuk pengabaian terhadap eksistensi mereka,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Mida Saragih, mengingatkan BP Batam agar menjalankan mandat reforma agraria sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menghentikan praktik perampasan tanah dan mulai mengakui hak-hak masyarakat adat maupun komunitas lokal yang selama ini hidup di Pulau Rempang.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai pematokan lahan secara sepihak merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum.
“Pada prinsipnya pembangunan harus berjalan dalam koridor perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa pembangunan dijadikan alasan untuk merampas hak masyarakat melalui pematokan lahan sepihak maupun pengerahan aparat secara berlebihan,” katanya.
Andri mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi peristiwa kelam yang pernah terjadi pada September 2023 ketika konflik Rempang memicu bentrokan dan trauma sosial di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak diberitahukan, didengarkan, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. Jika itu tidak dilakukan, maka pematokan lahan secara sepihak merupakan bentuk perampasan hak atas tanah yang melanggar hukum. Ini bukan pembangunan, melainkan penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) menyebut aktivitas pematokan lahan dan kehadiran aparat keamanan sebagai bentuk intimidasi yang terus berlangsung.
Mereka menilai klaim pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat tidak sejalan dengan realitas yang dihadapi warga terdampak relokasi.
Banyak warga yang telah direlokasi hingga kini masih kesulitan membangun kembali kehidupan ekonomi mereka. Sebagian besar tetap bergantung pada sektor perikanan dan laut sebagai sumber penghidupan utama.
Sejumlah warga bahkan disebut terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Solidaritas Nasional untuk Rempang mencatat sedikitnya tiga persoalan utama dalam kebijakan BP Batam saat ini, yakni pelanggaran prosedur dan transparansi, meningkatnya risiko konflik sosial akibat tumpang tindih status lahan, serta perubahan pendekatan kebijakan yang dinilai hanya mengganti istilah tanpa mengubah tujuan utama pengambilalihan ruang hidup masyarakat.
Atas dasar itu, mereka mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas proyek Rempang Eco City, termasuk pengukuran dan pematokan lahan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek, memberikan pengakuan terhadap kampung-kampung tua dan ruang hidup masyarakat, serta menghentikan segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga Pulau Rempang.
Bagi masyarakat Rempang, persoalan ini bukan semata soal investasi atau pembangunan. Yang dipertaruhkan adalah tanah leluhur, identitas kampung tua, serta masa depan ruang hidup yang telah mereka jaga selama puluhan bahkan ratusan tahun.(RLS/SID)
