Katakata.id – Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar rapat khusus untuk memastikan hak daerah dari sektor migas tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan tata kelola di kemudian hari.
Rapat yang berlangsung di Aula Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026), dihadiri Gubernur Riau, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing, para kepala daerah kabupaten/kota penghasil migas, serta perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Forum tersebut membahas hasil deteksi dan kesiapan daerah dalam mengelola PI 10 persen, yakni hak partisipasi yang diberikan kepada daerah pada pengelolaan wilayah kerja migas.
Dalam kesempatan itu, KPK memberikan peringatan tegas agar pemerintah daerah memahami secara menyeluruh aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penawaran Participating Interest 10 Persen.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, menekankan bahwa pengelolaan PI tidak sekadar berbicara mengenai potensi pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut aspek tata kelola, pembiayaan, pembagian hasil, hingga risiko yang dapat muncul apabila dikelola tanpa perencanaan yang matang.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi menjadi kunci agar PI 10 persen dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum dan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing, menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola BUMD penerima PI 10 persen.
Ia mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak sembarangan menempatkan orang dalam struktur pengelolaan BUMD. Menurutnya, seleksi harus dilakukan secara profesional melalui mekanisme fit and proper test yang ketat.
“BUMD pengelola PI harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas. Jangan sampai pengelolaan kekayaan daerah ini justru menjadi beban karena salah memilih pengelola,” tegasnya.
Evenri juga menekankan bahwa BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mulai dari perjanjian kinerja yang jelas, transparansi laporan, pengawasan yang ketat, hingga evaluasi berkala untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan maupun praktik penyimpangan.
Rapat tersebut berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari kepala daerah dan perwakilan BUMD. Sejumlah kepala daerah seperti Bupati Rokan Hilir, Bengkalis, Rokan Hulu, Kampar, dan Siak menyampaikan pandangan terkait kesiapan daerah masing-masing dalam menyambut peluang pengelolaan PI 10 persen.
Diskusi juga menjadi ruang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah, BUMD, KPK, dan BPKP mengenai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan agar hak partisipasi daerah di sektor migas dapat dikelola secara optimal.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap pengelolaan PI 10 persen tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mampu menjadi motor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas.
Dengan pengawasan yang kuat, tata kelola yang profesional, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, PI 10 persen diharapkan menjadi peluang besar bagi Riau untuk mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi manfaat nyata yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. (Tim Kominfo Perwakilan BPKP Provinsi Riau/MH)
