Katakata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Rabu (24/6/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan publik di bidang kepemiluan.
Rombongan Bawaslu Riau dipimpin langsung Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Amiruddin Sijaya serta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Rizki Kurniawan.
Kehadiran Bawaslu disambut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, bersama jajaran keasistenan di Aula Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap hubungan antara kedua lembaga semakin erat dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat.
“Kami sangat senang menerima kunjungan dari Bawaslu Riau. Semoga hubungan yang telah terjalin dapat semakin kolaboratif dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan bahwa meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan pemilu, Bawaslu tetap aktif menjalankan fungsi kelembagaan melalui berbagai program, salah satunya Konsolidasi Demokrasi yang melibatkan masyarakat, partai politik, instansi pemerintah, dan berbagai elemen lainnya.
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk memperoleh berbagai masukan dan evaluasi dari Ombudsman terkait pelaksanaan pengawasan selama tahapan Pemilu 2024 maupun kinerja kelembagaan Bawaslu secara umum.
“Kami berharap mendapatkan saran, kritik, dan masukan yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan Bawaslu ke depan,” kata Alnofrizal.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Dengan adanya masukan dari lembaga, masyarakat, maupun partai politik, diharapkan kualitas kerja pengawasan semakin baik sehingga mampu menghasilkan demokrasi yang berkualitas, khususnya di Provinsi Riau,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau turut memaparkan peran dan kewenangannya dalam pengawasan pelayanan publik. Bambang menjelaskan bahwa Ombudsman dapat melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bawaslu, namun laporan yang berada di luar kewenangannya akan diteruskan kepada lembaga terkait.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Riau, Dasuki, mencontohkan adanya laporan masyarakat terkait proses seleksi anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang setelah ditelaah ternyata bukan menjadi kewenangan Ombudsman dan diarahkan kepada lembaga yang berwenang, seperti Komisi Informasi.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Deny Rendra, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin melapor ke Ombudsman harus terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait.
“Ombudsman akan memproses laporan apabila pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan,” jelasnya.
Sedangkan Cahyono yang mewakili Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat menambahkan bahwa Ombudsman menerima laporan baik dari individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga. Namun, Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan pengadilan.
Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau berharap kerja sama dan pertukaran informasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Riau dapat terus ditingkatkan guna memperkuat pengawasan, pelayanan publik, serta kualitas demokrasi di daerah.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif, kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari Bawaslu Provinsi Riau kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau sebagai simbol apresiasi dan penguatan hubungan kelembagaan.
Editor: Rasid Ahmad
