Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak masuk ke ranah penindakan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Namun di saat yang sama, lembaga antirasuah tersebut membuka hasil kajian internal yang mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola program strategis nasional tersebut.
Sikap KPK ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga efektivitas penegakan hukum melalui pembagian tugas yang jelas antar aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan memilih fokus pada fungsi pencegahan korupsi melalui penguatan tata kelola program.
“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi, Jumat (19/6/2026).
Meski tidak terlibat dalam penyidikan kasus yang kini ditangani Kejagung, KPK ternyata telah lebih dahulu melakukan kajian dan monitoring terhadap Program MBG. Hasilnya, ditemukan delapan persoalan utama yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dan mengganggu efektivitas pelaksanaan program.
Temuan pertama menyangkut regulasi yang dinilai belum memadai. KPK menilai aturan pelaksanaan MBG masih belum mengatur secara rinci mekanisme koordinasi lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
Persoalan kedua adalah penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berpotensi menambah rantai birokrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang praktik rente dan mengurangi porsi anggaran yang semestinya digunakan untuk kebutuhan pangan penerima manfaat.
Ketiga, KPK menyoroti pendekatan yang terlalu sentralistik melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut lembaga antirasuah itu, pola tersebut berpotensi melemahkan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan penentuan mitra pelaksana program di daerah.
Selanjutnya, KPK menemukan potensi konflik kepentingan dalam proses penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kewenangan yang terpusat dinilai membuka ruang bagi praktik yang tidak transparan dalam penunjukan mitra.
Masalah kelima berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas yang masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra, penetapan lokasi dapur, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
Tak hanya dari sisi administrasi, KPK juga menyoroti aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Banyak dapur penyedia makanan disebut belum memenuhi standar yang memadai. Kondisi ini bahkan disebut berkontribusi terhadap munculnya sejumlah kasus keracunan makanan di beberapa daerah.
Persoalan berikutnya adalah lemahnya pengawasan keamanan pangan. KPK menilai keterlibatan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih belum optimal dalam memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Temuan terakhir menyangkut belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur. KPK menilai Program MBG masih belum memiliki ukuran yang jelas untuk menilai dampak jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk data dasar (baseline) status gizi penerima manfaat.
Bagi KPK, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui proses penindakan, tetapi juga melalui pembenahan sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal.
“Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program strategis pemerintah dapat berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut di Kejaksaan Agung yang telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dengan pembagian peran tersebut, KPK fokus mengawal aspek pencegahan dan perbaikan sistem, sedangkan Kejaksaan Agung menangani proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi program yang menyedot anggaran ratusan triliun rupiah tersebut. (Rasid Ahmad)
