Katakata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Partai Politik yang diajukan dua kader Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa sengketa dualisme kepengurusan partai politik bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut.
Putusan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 itu sekaligus menjadi penegasan Mahkamah bahwa kewenangan konstitusionalnya tidak dapat diperluas di luar yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, Arsul Sani Mahkamah menilai dalil para pemohon yang meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai direduksi menjadi sekadar pencatatan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut Mahkamah, apabila kewenangan tersebut hanya sebatas pencatatan, maka akan terbuka peluang munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama dan sama-sama meminta dicatatkan oleh pemerintah.
“Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah berpandangan bahwa norma dalam Undang-Undang Partai Politik justru dirancang untuk membatasi intervensi pemerintah terhadap urusan internal partai. Pengesahan kepengurusan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme internal partai dijalankan dan seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Selain itu, MK juga menolak permintaan pemohon agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, kewenangan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup yang diberikan oleh UUD 1945.
“Perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Arsul.
Permohonan ini diajukan oleh DPP PBB hasil Muktamar VI yang dipimpin Gugum Ridho Putra. Mereka mempersoalkan munculnya dualisme kepengurusan di tubuh partai berlambang bulan bintang tersebut.
Pemohon mengklaim kepengurusan hasil Muktamar VI telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum. Namun di sisi lain, muncul kepengurusan lain yang mengaku sah berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga mengklaim memperoleh surat pengesahan dari kementerian yang sama.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar istilah “mengesahkan” dan “pengesahan” dalam sejumlah pasal dimaknai hanya sebagai tindakan pencatatan administratif. Selain itu, pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik dapat menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Namun seluruh argumentasi tersebut akhirnya ditolak Mahkamah.
Putusan ini sekaligus mempertegas batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MK menilai penyelesaian konflik kepengurusan partai politik tetap harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Partai Politik dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, sengketa internal partai tidak dapat secara otomatis dialihkan menjadi perkara konstitusional yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagi dunia politik nasional, putusan ini menjadi rujukan penting bahwa dualisme kepengurusan partai tetap harus diselesaikan melalui jalur organisasi dan mekanisme hukum yang telah tersedia, tanpa memperluas kewenangan MK di luar mandat konstitusi.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
