Katakata.id – Aksi perampokan brutal yang nyaris merenggut nyawa seorang karyawan perempuan di Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam. Pelaku yang nekat menusuk korban hingga puluhan kali demi menguasai uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta akhirnya diringkus jajaran Polres Pelalawan.
Korban, seorang admin sekaligus kasir di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, mengalami luka berat setelah menjadi sasaran kekerasan sadis yang dilakukan pelaku pada Rabu (17/6/2026) sore.
Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” ujar Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut ternyata telah direncanakan sebelumnya. Pelaku lebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri sebelum menjalankan aksinya.
Menurut Kompol Asep, kasus ini bukan sekadar pencurian biasa karena pelaku juga melakukan kekerasan yang mengancam keselamatan korban.
“Ini tindak pidana yang sangat serius. Tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga nyawa korban. Kami mengapresiasi kerja keras personel yang bergerak cepat sehingga pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti dapat diamankan,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban sedang bekerja seorang diri di kantor.
Pelaku masuk ke ruangan dan meminta korban menyerahkan kunci brankas tempat penyimpanan uang perusahaan. Namun korban menolak dan berusaha meminta pertolongan. Penolakan tersebut membuat pelaku kalap.
“Pelaku mengambil gunting yang ada di meja kantor untuk mengancam korban. Saat korban melakukan perlawanan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, lalu menusuk korban berkali-kali,” jelas AKP Bayu.
Kekerasan itu bahkan tidak berhenti ketika gunting yang digunakan pelaku bengkok akibat serangan bertubi-tubi.
“Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan terhadap korban,” tambahnya.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, pundak, dan perut. Dalam kondisi bersimbah darah dan terluka parah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dan dibawa ke rumah sakit.
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta yang tersimpan di dalam brankas kantor.
Namun pelarian itu tidak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
JA akhirnya ditemukan pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.
Ketika hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan,” kata AKP Bayu.
Selain uang hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor yang dipakai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena tekanan ekonomi. JA mengaku terlilit utang, termasuk pinjaman online, sehingga nekat melakukan aksi perampokan tersebut.
“Motif sementara yang kami peroleh adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkap AKP Bayu.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Sementara tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kompol Asep menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani,” tutupnya.(SID/HBN)
