Katakata.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah dan hari-hari libur lainnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas tata kelola program sekaligus melakukan efisiensi biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan secara keseluruhan.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dikutip dari siaran pers, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelayanan MBG tidak akan dilaksanakan selama periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap hari Sabtu dan Minggu.
Penghentian sementara layanan ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga mencakup kelompok penerima manfaat nonpeserta didik atau kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski distribusi makanan bergizi dihentikan sementara, BGN memastikan seluruh fasilitas SPPG tetap berada dalam pengawasan.
Petugas keamanan akan tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran untuk menjaga aset, peralatan, serta fasilitas operasional yang ada di setiap SPPG.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh sarana pendukung program tetap dalam kondisi siap digunakan ketika pelayanan kembali berjalan setelah masa libur berakhir.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penghentian pemberian insentif operasional bagi SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur.
Menurut Arumsari, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penghematan anggaran yang cukup besar.
“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit dan perhitungan insentif selama 18 hari, maka efisiensi yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.
Angka tersebut dinilai signifikan dalam mendukung pengelolaan anggaran program MBG yang terus berkembang secara nasional.
BGN menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian operasional ini bukan bentuk pengurangan komitmen pemerintah terhadap program MBG, melainkan langkah untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain menekan biaya operasional pada periode yang tidak membutuhkan layanan aktif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dapat tetap berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta seluruh SPPG siap kembali beroperasi secara optimal setelah masa libur berakhir,” kata Arumsari.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar peserta didik serta kelompok rentan guna meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Sumber: Nomor: SIPERS-285/BGN/06/2026 || Editor: Rasid Ahmad
