Katakata.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Ribuan gram sabu, ribuan butir ekstasi, ratusan cartridge liquid etomidate, hingga ganja hasil pengungkapan puluhan kasus dimusnahkan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Pekanbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 22 kasus narkotika dengan 24 tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Riau dalam beberapa waktu terakhir.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai instansi, di antaranya unsur Kejaksaan Tinggi Riau, BNNP Riau, Bidang Humas Polda Riau, Bidang Propam Polda Riau, serta Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan pemusnahan ini menjadi bukti nyata keberhasilan aparat dalam menekan peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning.
“Pengungkapan yang rekan-rekan media saksikan ini merupakan hasil kerja Direktorat Narkoba Polda Riau dari 22 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang,” ujar Edi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.226,74 gram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge liquid etomidate, serta 812,2 gram ganja.
Menurut Edi, keberhasilan mengamankan dan memusnahkan barang bukti tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan ini, kita dapat menyelamatkan sekitar 32.704 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar. Jika berhasil beredar di tengah masyarakat, narkotika tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya angka kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, untuk kasus peredaran liquid yang mengandung etomidate, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tegas Edi.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Riau juga mengungkap adanya perubahan pola peredaran narkotika yang kini menjadi perhatian serius aparat. Jika sebelumnya sabu mendominasi peredaran narkoba, kini tren mulai bergeser ke liquid yang mengandung etomidate dan dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape.
“Memang ada sedikit perubahan tren. Kalau dulu pengungkapan banyak sabu, sekarang mulai bergeser ke etomidate atau liquid cair. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ungkap Edi.
Fenomena tersebut dinilai berbahaya karena bentuknya yang lebih modern dan kerap menyasar kalangan muda. Aparat pun terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran zat tersebut yang semakin marak ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus.
Polda Riau mengajak masyarakat untuk turut aktif membantu upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Satgas Anti Narkoba Polda Riau melalui WhatsApp di nomor 0813-6306-547.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika semakin sempit sehingga generasi muda dapat terlindungi dari ancaman narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.(SID/HBN)
