Katakata.id – Kabar yang ditunggu jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya datang dari Senayan. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para kepala daerah, serta organisasi pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK di seluruh Indonesia yang selama beberapa waktu terakhir diliputi kekhawatiran terkait kemampuan keuangan daerah dalam membayar gaji dan tunjangan pegawai.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Masa transisi tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang penyesuaian tanpa mengorbankan nasib para ASN dan PPPK yang telah diangkat.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 146 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Tak hanya soal status PPPK, DPR juga menyoroti pentingnya kepastian masa depan aparatur sipil negara. Karena itu, Kementerian PANRB diminta segera mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, hingga perlindungan sosial bagi seluruh ASN, termasuk PPPK yang selama ini masih menunggu berbagai aturan turunan.
Dalam aspek penguatan fiskal daerah, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki kemampuan keuangan yang lebih kuat dalam menjalankan pelayanan publik dan membiayai kebutuhan pegawai.
Lebih jauh, DPR juga mendorong pemerintah pusat untuk mengambil peran yang lebih besar dalam pembiayaan PPPK daerah. Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat didukung melalui APBN.
Usulan tersebut dinilai penting mengingat ketiga sektor tersebut merupakan layanan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dan selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah.
Hasil rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan DPR RI berupaya memastikan proses penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung tidak berujung pada ketidakpastian nasib para PPPK. Sebaliknya, negara berkomitmen menjaga keberlanjutan status, kesejahteraan, dan perlindungan para pegawai yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia.(Rasid Ahmad)
