Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi berjamaah dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam kasus ini, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari temuan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang terdeteksi melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Dalam penelusuran tersebut, KPK menemukan transaksi keuangan tidak wajar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019 hingga 2025.
“Dari total aliran dana Rp366,7 miliar, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sisanya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga praktik pungutan liar berlangsung secara sistematis di Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim disebut meminta jatah dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA.
Permintaan tersebut diduga dijalankan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan bawahannya menarik biaya tambahan dari setiap pemohon.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, istilahnya setiap klik ada harganya,” ungkap Setyo.
Skema tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan staf yang bertugas mengurus proses alih status izin tinggal. Dana dari para pemohon maupun biro jasa ditampung melalui sejumlah rekening nominee yang berfungsi sebagai rekening penampung sementara.
Sepanjang periode 2022 hingga 2026, penyidik memperkirakan praktik tersebut menghasilkan penerimaan ilegal sedikitnya Rp145,5 miliar.
Menurut KPK, uang yang terkumpul kemudian dibagikan secara rutin kepada para oknum pejabat setiap hari Jumat.
Silmy Karim diduga menerima bagian tetap sebesar Rp100 juta setiap pekan. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat-pejabat tinggi penerima aliran dana.
Selain itu, digunakan pula istilah dunia musik seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” sebagai sandi pembagian uang kepada pihak tertentu.
“Kode-kode tersebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang kepada para penerima,” kata Setyo.
KPK menemukan sebagian uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan usaha sebagai sarana pencucian uang.
Saat perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker mulai mencuat pada 2025, para pihak yang terlibat diduga panik dan berupaya menyembunyikan jejak transaksi.
Salah satu caranya dengan menarik dana dari rekening penampung dan mengubahnya menjadi emas batangan.
“Bahkan ada pembelian rumah yang dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut,” ungkap Setyo.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut menikmati aliran dana dari praktik dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Editor: Rasid Ahmad
