Katakata.id – Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Empat pelaku berhasil diringkus dalam operasi penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda pada Selasa (19/5/2026).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Zidan Kanova alias Zidan, M. Ali Imran alias Ali, Putra Ramadhan alias Putra, dan Pebrija alias Ija. Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Regina Oktalisfia Siska yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau miliknya di kediamannya di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.
“Korban baru mengetahui motornya hilang saat bangun tidur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta,” ujar Nusirwan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Binawidya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Serangkaian informasi dan bukti yang berhasil dikumpulkan mengarahkan polisi kepada identitas para pelaku.
Petugas sempat mendapatkan informasi keberadaan tersangka Zidan di kawasan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat. Namun saat hendak diamankan, pelaku lebih dahulu melarikan diri dari lokasi persembunyiannya.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Zidan di sebuah rumah kos di Jalan Swakarya Gang Mutiara IV, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan awal, Zidan mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Stylo milik korban bersama sejumlah rekannya. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan memburu anggota komplotan lainnya.
Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap Putra di rumahnya. Selanjutnya, Pebrija alias Ija diamankan di kawasan Gang Al-Mukhsinin, sementara Ali ditangkap di Jalan Pramuka, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfrontasi terhadap para tersangka, mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 20 TKP yang berbeda,” ungkap Nusirwan.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan maupun pekarangan rumah warga. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama motor yang tidak dikunci stang. Jika diperlukan, pelaku juga tidak segan merusak kunci stang untuk membawa kabur kendaraan target.
Sebagian besar aksi pencurian dilakukan pada dini hari di sejumlah wilayah seperti Tuah Madani, Garuda Sakti, Rimbo Panjang, hingga Kubang. Polisi menduga jumlah TKP masih dapat bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Bayu, Iin, dan Alzian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan para tersangka.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengunci ganda kendaraan dan memastikan sepeda motor diparkir di tempat yang aman guna menghindari aksi pencurian serupa.(SID/HBN)
