Katakata.id — Pemerintah mulai memperketat pengawasan perdagangan digital di Indonesia. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (26/5/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sekaligus melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik perdagangan digital yang tidak sehat.
Di hadapan anggota dewan, Mendag yang akrab disapa Busan itu menyampaikan bahwa pemerintah terus membangun tata kelola perdagangan digital yang lebih adil melalui penguatan regulasi dan pengawasan platform digital. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Menurut Mendag Busan, prinsip utama kebijakan tersebut adalah menciptakan perlakuan yang setara antara perdagangan daring dan luring.
“Setiap ketentuan yang berlaku secara luring juga wajib dipenuhi secara daring tanpa terkecuali. Pemerintah juga mendorong pengutamaan produk dalam negeri serta kewajiban platform asing memiliki perwakilan sah di Indonesia agar pengawasan lebih efektif,” ujar Mendag Busan dikutip dari keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).
Di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital, Kemendag kini tengah menyiapkan penyempurnaan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Fokus pembenahan diarahkan pada lima aspek utama, mulai dari peningkatan promosi produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi operasional platform digital, perlindungan konsumen, hingga penguatan tata kelola teknologi yang mendukung iklim usaha sehat.
Tak hanya memperkuat regulasi, pemerintah juga meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital. Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri dari marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga merchant.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 37 pelaku usaha menerima surat peringatan pertama karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara dua pelaku usaha lainnya telah menerima surat peringatan kedua karena tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban.
Di sisi lain, patroli siber juga terus digencarkan. Pengawasan daring dilakukan terhadap 21 platform PMSE dan menghasilkan ribuan tindakan penertiban.
Hingga Maret 2026, Kemendag tercatat telah meminta take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan. Pelanggaran itu meliputi 1.731 iklan minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan MINYAKITA, serta 3 iklan alat ukur dan perlengkapannya.
Selain itu, sebanyak 95 akun merchant di sejumlah marketplace juga diminta untuk diturunkan karena berulang kali menayangkan iklan yang melanggar ketentuan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag bahkan telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025.
Tak berhenti di situ, sanksi paling tegas berupa daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE juga telah dijatuhkan kepada puluhan pelaku usaha. Sebanyak 52 pelaku usaha dikenai sanksi pada Triwulan IV 2024, kemudian 7 pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Langkah agresif ini menunjukkan pemerintah mulai serius membenahi ekosistem perdagangan digital nasional. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, pengawasan yang kuat dinilai penting agar marketplace tidak menjadi ruang bebas bagi peredaran produk ilegal dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha lokal.
Sumber: kemendag.go.id
Editor: Rasid Ahmad
