Katakata.id – Sidang uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi kembali menghadirkan sorotan tajam terhadap perluasan peran prajurit aktif di jabatan sipil. Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (26/5/2026), Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45), Jaleswari Pramodhawardhani, menegaskan bahwa konstitusi tidak pernah menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan.
Menurut Jaleswari, Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyebut TNI sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Ia menilai tiga fungsi tersebut sepenuhnya merupakan fungsi pertahanan, bukan pembangunan sipil.
“Tiga kata kerja itu adalah kata kerja pertahanan, bukan kata kerja pembangunan,” tegas Jaleswari di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Dalam keterangannya dikutip dari keterangan resmi Mahkamah Konsitusi, Jaleswari tidak hanya menyoroti dampak perluasan jabatan sipil bagi supremasi sipil, tetapi juga mempertanyakan dampaknya terhadap institusi militer itu sendiri.
Ia mengingatkan bahwa profesionalisme militer dibangun melalui latihan tempur berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, hingga pembaruan doktrin pertahanan menghadapi ancaman nyata. Karena itu, setiap waktu prajurit yang tersita di luar fungsi pertahanan dinilai akan mengurangi kesiapan tempur TNI.
Menurutnya, perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI menunjukkan adanya ekspansi signifikan keterlibatan militer di luar tugas pokoknya. Tidak hanya pada lembaga seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, tetapi juga melalui berbagai unit teritorial yang terlibat dalam sektor pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan.
Jaleswari juga menanggapi argumentasi yang kerap menggunakan konsep Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) sebagai dasar keterlibatan militer dalam urusan sipil.
“Hankamrata adalah doktrin pertahanan, bagaimana seluruh sumber daya nasional dimobilisasi ketika negara terancam. Hankamrata bukan doktrin pemerintahan, dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan fenomena baru. Beberapa lembaga seperti Badan Narkotika Nasional memang telah diatur dalam UU sebelumnya. Namun, revisi UU TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 dinilai membawa persoalan ke titik yang lebih sensitif secara konstitusional karena menyentuh lembaga penegak hukum dan peradilan.
Bagi Jaleswari, pengaburan fungsi pertahanan dan sipil justru berisiko melemahkan profesionalisme TNI itu sendiri.
“Pengaburan tugas pokok adalah pengikisan profesionalisme. Pengikisan profesionalisme adalah pengikisan kapasitas pertahanan negara itu sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, dampak dari situasi tersebut bukan hanya terhadap warga sipil yang kehilangan kesempatan dalam pemerintahan, tetapi juga terhadap kualitas pertahanan negara dalam jangka panjang.
“Saya berdiri di sini bukan untuk menolak TNI. Saya berdiri di sini justru karena saya menghormati TNI, dan saya percaya bahwa profesionalisme TNI hanya dapat dijaga jika konstitusinya dijaga,” tutur Jaleswari.
Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari mahasiswa, advokat, ASN, pegawai BUMN, hingga pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang terlalu luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas.
Para pemohon khawatir kondisi tersebut dapat menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang pernah menjadi ciri Orde Baru dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 serta prinsip supremasi sipil.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alternatifnya, mereka meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat dengan pembatasan yang lebih tegas terhadap penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Sidang ini kembali membuka perdebatan lama mengenai batas ideal keterlibatan militer dalam ruang sipil di era demokrasi modern Indonesia. Di tengah tuntutan profesionalisme pertahanan, pertanyaan mendasarnya kini kembali mengemuka: sampai sejauh mana tentara boleh masuk ke ruang sipil tanpa mengaburkan amanat reformasi dan konstitusi?
Sumber: mkri.id
Editor: Rasid
