Katakata.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri tengah menyiapkan perubahan besar terhadap regulasi desain industri di Indonesia. Tujuannya bukan sekadar memperbarui aturan lama, tetapi mendorong lahirnya lebih banyak inovasi kampus yang bisa dikomersialisasikan menjadi bisnis nyata.
Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Achmad menegaskan, selama ini banyak hasil riset perguruan tinggi berhenti sebatas publikasi ilmiah tanpa memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Padahal menurutnya, riset dan inovasi akademik seharusnya dapat berkembang menjadi kekayaan intelektual yang memberi manfaat luas bagi masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja baru.
“Kalau selama ini hasil riset sebatas publikasi kan di situ saja. Sekarang ini, dari riset penelitian, publikasi, ke bisnis,” ujar Achmad usai kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menilai revisi Undang-Undang Desain Industri akan menjadi dorongan penting bagi kalangan akademisi untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP).
Menurutnya, perlindungan terhadap desain industri bukan hanya persoalan administrasi pencatatan produk, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.
“Ini lebih kepada penciptaan lapangan kerja, bermuara kepada pengurangan kemiskinan,” tegasnya dikutip dari situs resmi DPR RI.
Dalam kunjungan tersebut, Achmad juga mengaku terkejut melihat tingginya produktivitas inovasi dari institusi akademik yang mampu menghasilkan ratusan produk dalam waktu singkat.
“Satu bulan itu produknya 400. Ini luar biasa sekali,” katanya.
Pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 31 tentang Desain Industri dinilai mendesak karena regulasi lama dianggap tidak lagi mampu menjawab tantangan perkembangan industri kreatif dan inovasi saat ini.
Selain proses hukum yang panjang dan mahal ketika terjadi sengketa, sistem pendaftaran desain industri yang berlaku saat ini juga dinilai masih memiliki celah penyalahgunaan oleh pihak yang beritikad tidak baik.
Karena itu, Pansus DPR RI tengah menyiapkan sejumlah terobosan penting dalam RUU baru tersebut. Salah satunya adalah pengenalan mekanisme pencatatan yang lebih cepat dan efisien guna memberikan kepastian hukum bagi para inovator.
Tak hanya itu, DPR juga mengusulkan agar hak desain industri nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia atau agunan utang. Skema ini dinilai bisa meningkatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual sekaligus membuka akses pembiayaan bagi para pelaku inovasi dan industri kreatif.
Langkah ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia akademik Indonesia agar tidak lagi hanya melahirkan penelitian di atas kertas, tetapi juga mampu menciptakan produk inovatif yang memiliki nilai bisnis dan daya saing global.
Sumber: dpr.go.id
Editor: Rasid Ahmad
