Katakata.id — Polemik soal definisi “kerugian negara” dalam perkara korupsi kembali memanas di Mahkamah Konstitusi. Seorang aparatur sipil negara menggugat pasal korupsi dalam KUHP baru karena dinilai membuka ruang tafsir yang terlalu luas dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi.
Sidang lanjutan uji materiil terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP digelar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (18/5/2026).
Perkara dengan Nomor 148/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh Iwan Sumantri, seorang warga negara Indonesia yang saat ini tengah menghadapi proses hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Jovi Andrea Bachtiar, menegaskan pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan fokus pada pengujian frasa “merugikan keuangan negara” dalam pasal korupsi KUHP baru.
Menurut pemohon, frasa tersebut terlalu luas dan multitafsir, terutama ketika dikaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemohon menilai, aparat penegak hukum dapat dengan mudah menafsirkan PNBP terutang yang sebenarnya masih berada dalam masa penagihan sebagai “kerugian negara”, lalu menggunakannya sebagai dasar pidana korupsi.
Padahal, menurut pemohon, belum tentu negara benar-benar mengalami kerugian nyata.
Kasus ini bermula ketika Iwan Sumantri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bintan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang memperkaya pihak lain atau korporasi.
Penetapan itu membuat pemohon terancam kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Perhubungan.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum pemohon menyebut kriminalisasi terjadi karena adanya celah tafsir dalam pasal korupsi yang baru.
“Frasa merugikan keuangan negara memiliki cakupan sangat tidak terbatas,” ujar Jovi dalam persidangan.
Mengutip laman resmi MK, Pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya telah mengubah doktrin kerugian negara dari yang bersifat potensial menjadi kerugian nyata.
Namun menurut pemohon, semangat putusan itu justru kembali kabur dalam KUHP baru.
Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa merugikan keuangan negara bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup PNBP yang masih berada dalam masa pembayaran dan penagihan administratif.
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyentuh salah satu inti terpenting dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia: batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, putusan itu berpotensi mengubah cara aparat penegak hukum menafsirkan kerugian negara dalam banyak perkara korupsi ke depan.
Editor: Rasid Ahmad
