Katakata.id – Seorang pria berinisial AS ditangkap aparat Polda Riau setelah kedapatan mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan di wilayah Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
AS yang diketahui merupakan sopir cadangan mobil Colt Diesel merek Isuzu Colt Diesel bernomor polisi BM 9300 FU diamankan tim Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau usai polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kayu yang diangkut tersebut diduga berasal dari praktik illegal logging yang menyasar kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
“Mobil Colt Diesel ini diduga mengangkut kayu hasil praktik illegal logging atau pembalakan liar yang menyasar kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis,” kata Kombes Ade.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Menurut Ade, penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau. Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Polda Riau dan jajaran tidak hanya berkontribusi langsung pada kegiatan penghijauan seperti penanaman pohon, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku perusakan hutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dipidana, terlebih jika kayu tersebut berasal dari kawasan konservasi.
“Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku hanya bertugas sebagai sopir cadangan dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan pengangkutan kayu.
Kayu tersebut, kata Ade, diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
“Tersangka AS ini mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial B yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut,” ungkap Ade.
AS juga mengaku kayu-kayu itu dibawa menuju wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Setelah tiba di titik tertentu, kendaraan kemudian diambil alih oleh sopir utama berinisial B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui tersangka.
“AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali,” lanjut Ade.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan utama di balik aktivitas pembalakan liar yang diduga merusak kawasan hutan konservasi itu.
“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau.
AS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancamannya pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tutup Kombes Ade.(SID/HBN)
