Katakata.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor strategis. Kali ini, fokus diarahkan pada sektor kehutanan melalui peluncuran dua kajian penting yang menyoroti tata niaga kayu serta pelepasan kawasan hutan—dua area yang dinilai rawan praktik koruptif.
Langkah ini ditandai dengan Kick Off Meeting yang digelar di Auditorium Gedung ACLC KPK, Rabu (29/4/2026), sebagai awal penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola yang lebih konkret dan aplikatif.
Dua kajian yang tengah disusun mencakup identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan (kayu), serta analisis kerentanan korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan. Keduanya bertujuan memetakan titik rawan sekaligus mendorong pembenahan sistem secara menyeluruh.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa pendekatan sistemik menjadi kunci dalam menutup celah korupsi di sektor ini.
“Sektor kehutanan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berintegritas. KPK tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra dalam memperkuat sistem pencegahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
KPK mencatat, kompleksitas sektor kehutanan yang dimulai dari produksi, distribusi hingga perdagangan—masih menyisakan berbagai persoalan. Lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta belum terintegrasinya data antar instansi menjadi faktor yang membuka ruang penyimpangan.
Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh temuan sebelumnya. Dalam kajian tahun 2025, KPK mengidentifikasi potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor kehutanan, khususnya kayu bulat, mencapai Rp355,34 triliun sepanjang periode 2015–2023. Selain itu, sejak 2004 hingga 2020, terdapat 688 perkara korupsi di sektor ini, dengan mayoritas berupa kasus suap.
Bahkan, indikasi praktik korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan masih ditemukan hingga 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kehutanan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola korupsi yang sistemik.
Untuk memperkuat efektivitas kajian, KPK menggandeng sejumlah kementerian strategis seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Kolaborasi lintas sektor ini difokuskan pada integrasi data, harmonisasi kebijakan, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menyambut baik langkah ini. Ia menilai kompleksitas rantai pasok kayu menjadi tantangan utama yang harus dibenahi secara bersama.
“Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan nyata, khususnya dalam tata kelola kayu. Kami siap mendukung dengan data yang akurat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Ke depan, dua kajian ini ditargetkan rampung pada 2026. KPK berharap hasilnya tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan berlanjut pada implementasi konkret melalui rencana aksi yang terukur.
Dengan langkah ini, pembenahan tata kelola kehutanan diharapkan tidak hanya mampu menekan praktik korupsi, tetapi juga mengamankan penerimaan negara serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.(Rasid Ahmad)
