Katakata.id – Pemerintah mengambil langkah serius dalam menghadapi lonjakan kejahatan digital dengan menyatukan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) guna mempercepat respons terhadap berbagai laporan masyarakat.
Langkah strategis ini hadir di tengah meningkatnya kasus penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion) yang kian meresahkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa tren kejahatan digital menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, kondisi ini menuntut sistem penanganan yang lebih cepat, terintegrasi, dan efisien.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Banyak juga keluhan terkait sextortion hingga judi online. Dengan MoU ini, kami berharap kasus-kasus tersebut bisa ditekan dalam satu tahun ke depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Perubahan paling mendasar dari kerja sama ini terletak pada penyederhanaan alur koordinasi. Jika sebelumnya proses penanganan laporan harus melalui mekanisme surat-menyurat antar lembaga, kini sistem akan diintegrasikan agar respons bisa dilakukan secara real-time.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menyatukan berbagai kanal pengaduan masyarakat. Nomor layanan seperti 110 dan 112 akan diintegrasikan dalam satu command center, sehingga masyarakat cukup melapor melalui satu pintu untuk mendapatkan penanganan cepat.
“Kami ingin sistem pelaporan menjadi lebih efisien, sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan respons tanpa hambatan,” tambah Meutya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat langkah penegakan hukum di lapangan.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons secara optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” tegasnya.
Selain penanganan kasus, kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, penguatan keamanan Pusat Data Nasional (PDN), serta penyusunan mekanisme terpadu dalam menangani tindak pidana siber.
Dengan integrasi sistem ini, pemerintah berharap waktu penanganan kasus dapat dipangkas secara signifikan, alur kerja menjadi lebih sederhana, dan yang terpenting, masyarakat bisa terlindungi lebih cepat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Komdigi
