Katakata.id — Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali dilakukan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial DW (44), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap setelah diduga membakar lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Lahan gambut seluas sekitar 0,5 hektare dilaporkan terbakar dan menimbulkan kepulan asap yang cukup pekat.
Kasus ini terungkap setelah adanya deteksi titik panas melalui sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan, yakni Dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim yang turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolsek Bengkalis melalui Kanit Reskrim, Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan saat berada di sekitar lokasi kejadian.
“Saat di lokasi, tim menemukan adanya kepulan asap. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DW mengakui telah membakar lahan tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, DW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran, di antaranya satu korek api gas dan satu ember.
“Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka,” jelas Yohn.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan administrasi penyidikan lainnya.
Polisi juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah Bengkalis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DW dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.(RSD/HBN)
