Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana untuk kepentingan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.
Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Asep, Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep.
Dalam skema tersebut, Sadmoko disebut menargetkan pengumpulan dana dari setiap perangkat daerah dengan kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta. Secara keseluruhan, ia menargetkan setoran dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp750 juta untuk memenuhi kebutuhan dana sebesar Rp515 juta.
Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi.
“Realisasi setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
Dana tersebut diminta sudah terkumpul paling lambat pada 13 Maret 2026. Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, penagihan disebut dilakukan melalui para asisten pemerintah kabupaten yang dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
KPK menyebut hingga akhirnya terkumpul dana sebesar Rp610 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada Sekda Sadmoko oleh salah satu asisten daerah, Ferry Adhi Dharma.
“Dalam periode 9 sampai 13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan bupati yang dikumpulkan melalui saudara FER dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Asep.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko. Keduanya sempat diamankan di Polresta Banyumas sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga juga terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: detik
