Katakata.id – Pemerintah pusat kembali menunjukkan respons cepat terhadap daerah terdampak bencana. Melalui Kementerian Keuangan, tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun disiapkan untuk tiga provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa tambahan anggaran ini difokuskan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam menangani dampak bencana sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” ujar Menkeu dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Senayan dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Rabu (18/2/2026).
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sebesar Rp13 triliun. Angka ini naik sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp10,78 triliun.
Kenaikan ini mencerminkan percepatan dukungan fiskal pusat dalam mendorong pemulihan daerah, terutama pada sektor belanja dasar dan penanganan kebutuhan mendesak.
Dari sisi kapasitas fiskal, kondisi keuangan daerah dinilai cukup terjaga. Per Januari 2026, kas daerah masing-masing tercatat sebesar Rp3,5 triliun di Aceh, Rp4,5 triliun di Sumatera Utara, dan Rp1,8 triliun di Sumatera Barat. Total kas ketiga provinsi mencapai Rp9,9 triliun.
Meski kas daerah masih memadai, tambahan TKD dinilai penting untuk menjaga ritme pemulihan dan memastikan roda ekonomi tetap bergerak.
Saat ini, proses pergeseran anggaran dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) tengah diselesaikan. Penyaluran tambahan ditargetkan mulai pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.
Skema pencairan dilakukan bertahap selama tiga bulan 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, 30 persen pada April. Khusus Februari, dana yang diperkirakan cair mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Purbaya menegaskan, penggunaan tambahan dana ini diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya.
Dengan kepastian peruntukan dan jadwal pencairan yang jelas, pemerintah berharap daerah dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk mempercepat pemulihan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Langkah ini menjadi bukti bahwa sinergi pusat dan daerah tetap menjadi kunci dalam menjaga stabilitas fiskal dan mempercepat bangkitnya wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Editor: Rasid Ahmad
