Katakata.id – Penolakan audit Inspektorat Provinsi Riau oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) justru memantik sorotan publik yang lebih luas. Di balik polemik tersebut, muncul sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Riau tengah memulai langkah serius penataan ulang BUMD.
Langkah Pemprov Riau menurunkan Sekretaris Daerah Syahrial Abdi untuk merespons langsung isu ini dinilai bukan sekadar klarifikasi administratif. Di mata pengamat kebijakan daerah, kehadiran Sekda mencerminkan pesan politik yang tegas: Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mulai melakukan “bersih-bersih” di tubuh BUMD.
Dalam diskusi publik yang digelar Fitra Riau di sebuah kafe di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026), Syahrial Abdi menegaskan bahwa seluruh BUMD wajib tunduk pada mekanisme pengawasan yang berlaku, termasuk audit oleh Inspektorat Daerah.
“BUMD wajib taat pada regulasi yang ada, sementara Inspektorat juga harus menjalankan tugas pengawasannya sesuai dengan tupoksi,” tegas Syahrial.
Ia menjelaskan, secara hukum Inspektorat Daerah memiliki kewenangan penuh sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah, termasuk yang dipisahkan melalui BUMD.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Permendagri Nomor 107 Tahun 2017 juga mempertegas fungsi Inspektorat dalam melakukan audit, evaluasi, dan pemantauan kinerja entitas yang berada di bawah kendali pemerintah daerah.
Penolakan audit oleh PT SPR justru dinilai memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut. Di lingkungan internal pemerintahan, sikap menutup diri dari pengawasan dianggap sebagai pelanggaran prinsip good governance dan dapat menjadi dasar evaluasi terhadap jajaran direksi.
Situasi ini menempatkan Direktur Utama PT SPR, Ida Yulita, dalam posisi yang kian sulit. Penolakan audit bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi politik dan manajerial.
Syahrial Abdi juga menegaskan perbedaan peran Inspektorat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski Inspektorat tidak berwenang menetapkan kerugian negara, fungsi pencegahan yang dijalankan tetap krusial.
“Inspektorat memang tidak menyatakan kerugian negara seperti BPKP, tetapi pengawasan internal sangat penting untuk mencegah persoalan sejak dini,” ujarnya.
Dikalangan pengamat, penugasan Syahrial Abdi untuk merespons langsung polemik PT SPR dinilai sebagai langkah strategis SF Hariyanto. Sebagai Plt Gubernur, SF membutuhkan legitimasi publik bahwa pembenahan BUMD bukan sekadar wacana, melainkan dijalankan secara nyata, termasuk dengan mengevaluasi aktor lama yang dinilai bermasalah.
Kini publik menanti langkah lanjutan Pemprov Riau. Apakah penolakan audit ini akan berujung pada evaluasi direksi, atau bahkan menjadi pintu masuk pergantian pimpinan PT SPR. Yang jelas, konflik audit ini telah membuka tabir bahwa arah kebijakan BUMD Riau tengah memasuki fase penataan ulang, dengan konsekuensi politik yang tidak kecil. (Rls/RA)
