Katakata.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan tegas mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media, Selasa malam (20/1/2026), di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming sejak awal masa kepemimpinan, khususnya dalam menata dan menertibkan berbagai usaha berbasis sumber daya alam.
“Ini adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, baik di sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha yang berada di dalam kawasan hutan.
Dalam kurun waktu satu tahun, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati.
“Termasuk di dalamnya kawasan seluas 81.793 hektare yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ungkap Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil audit tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari 28 perusahaan itu, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman,” kata Prasetyo.
“Sisanya enam perusahaan berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bertugas di lapangan, serta kepada masyarakat yang terus mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kawasan hutan nasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus konsisten menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Semua ini dilakukan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: setkab.go.id
