Katakata.id – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungannya terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono, Ph.D., menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif karena menyentuh aspek-aspek fundamental dalam demokrasi lokal.
“Isu ini tidak semata soal efisiensi anggaran atau teknis pemilihan, tetapi berkaitan langsung dengan kedaulatan rakyat, legitimasi politik kepala daerah, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Agung.
Dari perspektif demokrasi, Agung menegaskan bahwa pemilihan langsung selama ini telah membuka ruang partisipasi publik yang luas dalam menentukan pemimpinnya. Jika mekanisme tersebut dialihkan ke DPRD, maka terdapat potensi penurunan partisipasi rakyat serta meningkatnya dominasi elite politik.
“Risiko lain yang perlu diwaspadai adalah menguatnya politik transaksional yang berlangsung lebih tertutup dan sulit diawasi publik,” jelasnya.
Disisi lain, Agung mengakui bahwa kritik terhadap Pilkada langsung seperti tingginya biaya politik, potensi konflik sosial, serta praktik politik uang merupakan persoalan nyata yang tidak bisa diabaikan. Namun, menurutnya, permasalahan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung.
“Masalah-masalah itu lebih banyak dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum, sistem pendanaan politik yang belum transparan, serta proses rekrutmen partai politik yang belum ideal,” tambahnya.
Karena itu, Agung menekankan bahwa pembahasan perubahan mekanisme Pilkada harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR dan DPRD, partai politik, akademisi, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, hingga publik secara luas.
“Tanpa kajian yang partisipatif dan berbasis bukti, perubahan mekanisme Pilkada berisiko tidak menyentuh akar persoalan dan justru dapat menjadi kemunduran bagi demokrasi lokal,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai politik kembali melemparkan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana tersebut mendapat dukungan dari Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, dan PAN. Namun, gagasan ini menuai penolakan dari PDI Perjuangan selaku partai pemenang Pemilu 2024, serta sejumlah ahli politik dan pakar hukum tata negara.
(Rasid Ahmad)
