Katakata.id – Kasus penyiraman air keras yang menimpa Aktivis Andrie Yunus kembali menyita perhatian publik nasional. Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kejahatan biasa, melainkan memunculkan kegelisahan yang lebih luas mengenai kondisi demokrasi serta perlindungan negara terhadap para pembela hak asasi manusia. Dalam negara yang mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum, kekerasan terhadap aktivis seharusnya dipahami sebagai sinyal bahaya bagi kehidupan demokrasi.
Secara konstitusional Negara Indonesia telah menjamin kebebasan berpendapat serta hak warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Prinsip tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan memperoleh perlindungan hukum. Ketika seorang aktivis menjadi korban kekerasan akibat aktivitas advokasinya, maka persoalan yang muncul bukan hanya terkait keselamatan individu, tetapi juga menyentuh fondasi demokrasi itu sendiri.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, demokrasi tidak semata diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala. Demokrasi juga menuntut adanya ruang kebebasan sipil yang memungkinkan warga negara mengkritik pemerintah, menyuarakan aspirasi publik, serta memperjuangkan kepentingan kelompok yang termarginalkan. Tanpa adanya jaminan keamanan bagi para aktivis dan pembela HAM, demokrasi berpotensi mengalami kemunduran menuju pola kekuasaan yang lebih tertutup dan represif.
Kejadian ini juga mengingatkan masyarakat pada kasus penyiraman air keras yang pernah dialami oleh Novel Baswedan pada tahun 2017. Peristiwa tersebut pernah menjadi simbol rapuhnya perlindungan terhadap individu yang berada di garis depan dalam memperjuangkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Ketika pola kekerasan yang serupa kembali terjadi, wajar jika publik mulai mempertanyakan sejauh mana negara mampu menjamin keamanan bagi para pejuang keadilan.
Karena itu, peristiwa yang dialami Andrie Yunus tidak cukup dilihat sebagai perkara pidana semata. Kasus ini perlu dimaknai sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip demokrasi, menjamin supremasi hukum, serta melindungi kebebasan sipil. Respons negara terhadap kasus ini akan menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas demokrasi Indonesia saat ini.
Demokrasi, Kritik, dan Ruang Aman bagi Aktivis
Dalam teori demokrasi modern, keberadaan kritik terhadap kekuasaan merupakan elemen yang tidak terpisahkan. Demokrasi justru berkembang melalui pertukaran gagasan, perbedaan pandangan, serta kritik konstruktif terhadap kebijakan negara. Tanpa adanya ruang bagi kritik, kekuasaan berpotensi berkembang tanpa kontrol dan cenderung Absolut atau Otoriter.
Di Indonesia, masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Berbagai organisasi masyarakat sipil, selama ini aktif mengadvokasi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia serta mengawasi akuntabilitas penyelenggaraan negara. Aktivitas tersebut pada hakikatnya merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat.
Dari sudut pandang hukum tata negara, masyarakat sipil dapat dipahami sebagai salah satu unsur pengimbang kekuasaan di luar struktur formal lembaga negara. Ketika lembaga-lembaga negara seperti legislatif, eksekutif, maupun aparat penegak hukum belum sepenuhnya optimal menjalankan fungsinya, maka masyarakat sipil kerap tampil sebagai kekuatan moral yang mengingatkan negara agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap aktivis tidak hanya berdampak pada korban secara pribadi, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan ruang sipil yang bebas. Apabila kasus semacam ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka bukan tidak mungkin akan muncul rasa takut di tengah masyarakat yang pada akhirnya dapat membungkam kritik publik.
Padahal yang mestinya kita pahami, dalam negara demokratis, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa khawatir terhadap ancaman kekerasan. Perlindungan terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, maupun pembela HAM merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Tanpa jaminan tersebut, demokrasi hanya akan tersisa sebagai prosedur formal yang kehilangan substansi kebebasan.
Supremasi Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini juga menguji sejauh mana negara benar-benar berkomitmen pada prinsip supremasi hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan kekerasan harus diproses melalui mekanisme hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. Tidak boleh ada ruang bagi praktik impunitas dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan.
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kegagalan dalam mengungkap aktor intelektual di balik berbagai kasus kekerasan sering kali menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses penyelidikan terhadap kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berperan di balik peristiwa tersebut.
Lebih dari itu, negara seharusnya memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kebijakan perlindungan terhadap para Kelompok Masyarakat Sipil yang masih menjaga Idealismenya dalam mencintai negeri ini dan terus membantu Pemerintah dalam “mengingatkan” agar terus berjalan di jalan yang lurus. Di banyak negara demokrasi, perlindungan terhadap Warga Negara, apalagi yang cenderung bersuara telah menjadi bagian penting dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Indonesia sebagai negara yang secara normatif menjunjung tinggi demokrasi dan HAM semestinya bergerak ke arah yang sama.
Demokrasi yang matang tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu yang bebas dan kompetitif. Demokrasi juga tercermin dari kemampuan negara dalam menjamin keamanan bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Aktivis, akademisi, dan jurnalis merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Pada akhirnya, peristiwa yang dialami Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak dapat berdiri dengan sendirinya. Demokrasi harus terus dipelihara melalui komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan terhadap kebebasan sipil, serta keberanian negara untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan keadilan. Tanpa komitmen tersebut, demokrasi berisiko kehilangan makna substansialnya.
Maka, Pengungkapan Kasus ini harus diungkapkan secara Berani, Transparan dan Objektif dan mampu menghadirkan Keadilan dan Kepastian Hukum bagi para Masyarakat Pencari Keadilan. Ini Bukan soal kemampuan, namun Kemauan dari kita untuk menuntaskan Kegelisahan ini.(***)
Penulis merupakan Dewan Pembina Independen Demokrasi (IDE)
