Katakata.id – Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memicu perdebatan luas di ruang publik. Aturan tersebut tertuang dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang mewajibkan delapan platform digital besar menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini memantik respons beragam dari masyarakat. Di satu sisi, banyak pihak mendukung langkah tersebut sebagai upaya melindungi anak dari risiko dunia digital. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait potensi pelanggaran privasi dalam proses verifikasi usia.
Hasil pemantauan percakapan digital oleh Drone Emprit menunjukkan mayoritas masyarakat memberikan respons positif terhadap kebijakan tersebut.
Riset yang menganalisis jutaan percakapan dengan kata kunci terkait Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PP Tunas, serta pembatasan media sosial anak menemukan bahwa publik menilai aturan ini dapat membantu orang tua mengawasi anak serta mencegah cyberbullying dan paparan konten berbahaya.
“Publik mendesak platform agar tidak menjadikan anak sebagai komoditas digital. Netizen juga menyoroti akar persoalan seperti minimnya ruang bermain anak dan kelelahan orang tua,” tulis Drone Emprit melalui akun resminya di platform X.
Dukungan publik juga terlihat kuat di berbagai platform media sosial. Di X, sekitar 81,6 persen pengguna mendukung kebijakan ini karena dinilai mampu mencegah predator anak di dunia maya. Sentimen positif bahkan lebih tinggi di Facebook dengan 97,9 persen dukungan, disusul Instagram sebesar 90,9 persen. Sementara di YouTube dan TikTok, sentimen positif tercatat di atas 94 persen.
Meski mendapat dukungan luas, sejumlah pengguna media sosial menyuarakan kekhawatiran terkait mekanisme verifikasi usia yang mewajibkan pengguna melakukan pemindaian wajah atau menggunakan identitas resmi seperti KTP.
Sebagian publik khawatir data pribadi tersebut berisiko bocor atau disalahgunakan. Selain itu, muncul pula keraguan mengenai efektivitas aturan karena anak-anak dinilai dapat dengan mudah mengakali pembatasan menggunakan VPN.
Isu teknis ini menjadi salah satu topik paling ramai dibahas dalam percakapan publik. Puncak atensi terjadi pada 9 Maret saat netizen ramai mengkritisi metode verifikasi usia yang dianggap berisiko terhadap privasi.
Debat antara Perlindungan dan Hak Anak
Di tingkat institusi, pemerintah dan sejumlah lembaga negara menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan negara hadir untuk membantu orang tua melindungi anak dari bahaya digital. Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menekankan pentingnya literasi digital serta komunikasi keluarga dalam penggunaan teknologi.
Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi membatasi hak anak untuk berekspresi di ruang digital.
Sejumlah akademisi juga mengingatkan bahwa tanpa sistem verifikasi usia yang kuat dan aman, kebijakan tersebut berpotensi sulit diterapkan secara efektif.
Ledakan Atensi Publik
Menurut Drone Emprit, isu ini memicu lonjakan percakapan digital yang sangat besar. Tercatat sekitar 7.864 mentions dengan total interaksi lebih dari 204 juta di berbagai platform media sosial.
Media arus utama seperti Antara, RRI, Kompas, dan Detikcom juga mendominasi penyebaran informasi terkait kebijakan ini.
Percakapan publik di media sosial umumnya diwarnai emosi “trust” atau kepercayaan terhadap upaya pemerintah melindungi anak, serta “joy” atau kegembiraan karena negara dianggap hadir menangani dampak negatif teknologi terhadap generasi muda.
Namun demikian, kekhawatiran terkait celah teknis dan keamanan data pribadi tetap menjadi catatan penting bagi pemerintah dan platform digital dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Dengan implementasi yang akan dimulai pada 28 Maret 2026, keberhasilan aturan ini dinilai sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform teknologi, dan para orang tua dalam menjaga ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Editor: Rasid Ahmad
