Katakata.id – Independensi penyelenggara pemilu dipertaruhkan bahkan sebelum proses seleksi komisioner dimulai. Koalisi masyarakat sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak Presiden segera mengumumkan anggota Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara pemilu yang disebut telah dibentuk, tetapi hingga 25 Oktober 2026 belum dibuka kepada publik.
Koalisi menilai keterlambatan dan minimnya keterbukaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi itu dinilai berisiko mengganggu kepastian hukum, membuka ruang intervensi politik, serta mengancam integritas penyelenggara pemilu mendatang.
Menurut koalisi, pembentukan pansel semestinya sudah dilakukan pada 12 Oktober 2026 sesuai tenggat yang mereka rujuk dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, pemerintah diminta segera menjelaskan susunan pansel sekaligus memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Publik harus mengetahui proses pembentukan dan pemilihan pansel secara transparan dan akuntabel. Karena pembentukan pansel berperan penting untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang baik,” kata Seira Tamara dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Koalisi mengingatkan, proses seleksi penyelenggara pemilu tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas. Integritas, kompetensi, dan profesionalisme calon komisioner harus menjadi pertimbangan utama, bukan kedekatan dengan kekuasaan atau kepentingan politik tertentu.
Haykal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan, kualitas penyelenggara turut menentukan kualitas pemilu.
“Pemilu yang baik tercermin dari proses penyelenggaraannya. Pemilu yang buruk dapat lahir dari penyelenggara pemilu yang tidak profesional,” ujarnya.
Koalisi juga menolak jika pembentukan pansel ditunda dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Mereka meminta pemerintah menjalankan ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan perubahan aturan sebagai alasan untuk menggeser jadwal seleksi. Bagi koalisi, ketidakjelasan jadwal, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat membuka ruang patronase politik dalam penentuan calon penyelenggara pemilu.
Agus Suworno dari Transparency International Indonesia (TII) memperingatkan, seleksi yang tidak transparan berisiko menghasilkan komisioner yang tidak independen, menurunkan kualitas pemilu, dan menggerus kepercayaan publik.
Persoalan lain yang disorot adalah wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Koalisi menilai prioritas seharusnya bukan memperbesar jumlah anggota, melainkan memastikan mekanisme seleksi yang mandiri dan mampu menghasilkan penyelenggara berintegritas.
“Penambahan anggota KPU dengan alasan representasi partai politik atau pemerintah dapat bertentangan dengan prinsip kemandirian penyelenggara pemilu yang dijamin konstitusi,” kata Feri Amsari dari Themis.
Koalisi turut mengingatkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, mulai dari banyaknya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hingga masalah penegakan hukum dan integritas penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut mereka, pembenahan persoalan tersebut harus dimulai sejak proses pemilihan orang-orang yang akan mengelola pemilu. Tanpa mekanisme seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, independensi penyelenggara berisiko tergerus sebelum tahapan pemilu berjalan.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden segera mengumumkan nama-nama anggota pansel, membuka ruang partisipasi publik, serta menjamin proses seleksi berlangsung transparan, profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik.
Koalisi juga meminta seluruh tahapan pembentukan pansel dan seleksi penyelenggara pemilu dijalankan sesuai ketentuan hukum, tanpa penundaan yang mengorbankan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat.
Bagi koalisi, integritas pemilu bukan hanya ditentukan saat surat suara masuk ke kotak suara. Jauh sebelum hari pemungutan, kualitas demokrasi sudah dipertaruhkan melalui proses pemilihan orang-orang yang diberi mandat untuk menyelenggarakannya.
Jika proses seleksinya tertutup, pertanyaan tentang independensi penyelenggara pun akan terus membayangi pemilu mendatang.(Rasid Ahmad)
