Katakata.id – Koalisi Damai mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatalkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat serta menghentikan ancaman pemblokiran terhadap 25 platform digital yang belum terdaftar.
Koalisi menilai kebijakan tersebut merupakan penerapan sewenang-wenang dari regulasi yang bermasalah serta mengancam hak warga atas pengetahuan dan masa depan ekonomi digital Indonesia.
Menurut World Economic Forum, terdapat lebih dari 1,88 miliar situs web di dunia pada 2021. Semua situs ini masuk dalam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar sesuai PM 5/2020. Koalisi menilai kewajiban tersebut mustahil ditegakkan dan tidak efektif untuk menangani penyebaran konten ilegal. Pemerintah semestinya menyusun regulasi berdasarkan jenis layanan dan skala pengguna, bukan menerapkan kewajiban menyeluruh tanpa diferensiasi.
Pada 17 November 2025, Komdigi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE yang belum terdaftar, termasuk Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, dan Getty Images. Mereka terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses jika tidak segera mendaftar.
Koalisi menilai ancaman pemblokiran tersebut berpotensi merugikan publik. Wikipedia, misalnya, menyediakan akses pengetahuan yang luas, sedangkan Cloudflare menyediakan layanan dasar bagi jutaan situs web, termasuk milik pemerintah. Tindakan pemblokiran dinilai kontraproduktif, tidak transparan, dan tidak didasarkan pada analisis sosial-ekonomi yang memadai.
Koalisi juga mencatat bahwa penerapan regulasi ini tidak konsisten. Meski terdapat lebih dari satu miliar situs dan aplikasi yang bisa diakses di Indonesia, hanya 25 PSE yang ditargetkan. Tidak ada publikasi kriteria penetapan maupun metodologi penilaiannya.
Ancaman pemblokiran bukan hal baru. Pada Juli 2022, Kemenkominfo sempat memblokir PayPal, Steam, dan Epic Games dengan dasar regulasi yang sama. Pemblokiran PayPal kala itu memutus mata pencaharian ribuan pekerja kreatif, memicu ratusan pengaduan ke LBH Jakarta, dan akhirnya dibuka kembali setelah protes publik.
Koalisi Damai menilai tindakan pemblokiran berlebihan ini berpotensi melanggar hak-hak digital, termasuk kebebasan berekspresi dan hak atas informasi sebagaimana dijamin dalam UDHR, Resolusi PBB 59 (I), serta Resolusi Dewan HAM PBB A/HRC/RES/20/8 mengenai hak asasi manusia di internet. Regulasi tersebut juga bertentangan dengan kewajiban negara setelah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Selain itu, Koalisi menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam PM 5/2020. Pasal 14 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat karena mengatur permintaan takedown dengan alasan luas seperti “meresahkan masyarakat”. Pasal 21 dan 36 memberikan akses cepat terhadap data pengguna tanpa keharusan penetapan pengadilan, sementara regulasi ini terbit sebelum terdapat kerangka perlindungan data pribadi yang memadai.
Koalisi Damai mendesak pemerintah untuk:
- Membatalkan PM Kominfo 5/2020 karena mengandung pasal multitafsir dan ancaman yang tidak proporsional.
- Menghentikan ancaman pemblokiran terhadap PSE yang belum terdaftar dan fokus menindak platform ilegal yang benar-benar berbahaya.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola moderasi konten, termasuk publikasi kriteria dan dampak pemblokiran.
Melakukan revisi terbatas terhadap UU ITE, khususnya:
- Transparansi dan laporan pertanggungjawaban platform dan pemerintah;
- Kebijakan asimetris yang proporsional berdasarkan skala pengguna;
- Pelibatan bermakna masyarakat sipil dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan digital.
Koalisi Damai menegaskan bahwa kedaulatan digital tidak boleh dimaknai sebagai kontrol sewenang-wenang, tetapi sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman, proporsional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Sumber: koalisi damai
