Katakata.id – Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang pria berinisial BZ alias Boi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Polisi masih memburu dua pria lainnya yang disebut diduga terlibat dalam perkara tersebut.
BZ ditangkap di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
“Tersangka kami tangkap setelah menerima laporan orang tua korban dilanjutkan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku diketahui,” kata Anton, Senin (28/9/2026).
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban pulang dan mendapati anaknya menangis di sudut kamar pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah ditanya, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga membawa korban menjalani pemeriksaan medis.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu daster dan satu pakaian dalam.
Dalam pemeriksaan awal, BZ disebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan kepada penyidik adanya dua orang lain yang diduga terlibat. Keduanya disebut bernama Putra dan Eko. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap kedua orang tersebut.
Setelah ditangkap, BZ dibawa ke Mapolsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia kemudian ditahan di Polsek Tambang.
“Tersangka telah ditahan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum. Kami juga masih mencari keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat,” ujar Anton.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pekerja sosial Kabupaten Kampar.
Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
BZ disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Proses hukum terhadap BZ masih berlangsung. Sementara itu, polisi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan dua orang lain yang disebut dalam perkara tersebut.(RSD/HBN)
