- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu.
- Pasangan capres-cawapres diwacanakan harus memperoleh dukungan minimal dua fraksi atau partai politik yang memiliki kursi di DPR. Gagasan ini diungkap Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
- Sampai saat ini, syarat dukungan minimal dua fraksi masih berupa usulan/wacana dan belum ditetapkan sebagai aturan pencalonan Pilpres 2029.
Katakata.id – Penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum sepenuhnya mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.
Di tengah putusan tersebut, muncul wacana agar pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI.
Wacana ini menjadi sorotan karena berpotensi mengubah kembali konfigurasi pencalonan setelah MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Pengamat politik, Adi Prayitno menyoroti munculnya gagasan tersebut sebagai bagian dari perdebatan mengenai desain pencalonan presiden pada Pemilu 2029.
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas minimal pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran persentase. Mahkamah menilai rezim presidential threshold, berapa pun angka yang ditetapkan, bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut membuka ruang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon tanpa harus memenuhi ambang batas perolehan suara atau kursi DPR sebagaimana berlaku pada Pemilu 2024.
Namun, perdebatan kini bergeser pada pertanyaan lain yaitu jika ambang batas pencalonan sudah dihapus, apakah pembentuk undang-undang dapat menetapkan persyaratan baru yang mengharuskan dukungan sejumlah fraksi di parlemen?
Dalam pembahasan yang disampaikan Adi Prayitno, persyaratan minimal dukungan dua fraksi DPR dapat menjadi mekanisme baru dalam proses pencalonan.
Persyaratan semacam itu secara politik akan membuat kemampuan sebuah partai untuk mengusung calon tidak hanya bergantung pada statusnya sebagai peserta pemilu, tetapi juga pada kemampuan membangun dukungan lintas-fraksi di parlemen.
Konsekuensinya, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR akan menghadapi situasi berbeda dengan partai yang memiliki representasi parlemen. Begitu pula partai baru yang belum memperoleh kursi DPR harus memperhitungkan mekanisme koalisi apabila aturan tersebut benar-benar dimasukkan ke dalam undang-undang.
Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold tidak otomatis berarti seluruh hambatan politik dalam pencalonan presiden hilang. Bentuk persyaratannya justru dapat berubah dari ambang angka suara atau kursi menjadi persyaratan dukungan politik di parlemen.
Wacana tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan aturan baru digunakan untuk membatasi peluang sejumlah tokoh yang diperkirakan memiliki kepentingan politik menuju 2029.
Nama seperti Anies Baswedan, Joko Widodo, hingga Dedi Mulyadi disebut dalam perdebatan publik.
Namun, mengaitkan sebuah aturan dengan upaya menjegal tokoh tertentu memerlukan bukti mengenai maksud pembentuk aturan. Tanpa bukti tersebut, tudingan tersebut tetap berada pada ranah dugaan atau interpretasi politik.
Karena itu, persoalan yang lebih konkret justru terletak pada desain aturan yaitu siapa yang berhak mengusulkan calon, siapa yang dapat bergabung dalam koalisi, dan apakah partai yang tidak memiliki kursi DPR tetap mempunyai jalan konstitusional untuk mengajukan pasangan calon.
Perdebatan ini juga tidak dapat dilepaskan dari perjalanan presidential threshold dalam sistem pemilu Indonesia.
Dalam beberapa pemilu sebelumnya, persyaratan pencalonan presiden mengalami perubahan, mulai dari ambang batas yang relatif rendah hingga ketentuan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang digunakan dalam Pemilu 2019 dan 2024.
Ketentuan tersebut kemudian berakhir setelah MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional pada Januari 2025.
MK juga telah menegaskan bahwa Pemilu nasional mulai 2029 akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Artinya, pembentuk undang-undang masih memiliki pekerjaan besar untuk menyusun kembali kerangka hukum Pemilu 2029 dengan memperhatikan berbagai putusan MK.
Perdebatan mengenai dua fraksi pada akhirnya bukan hanya persoalan jumlah dukungan yang diperlukan. Yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan desain pencalonan presiden tetap memberikan ruang kompetisi politik sekaligus memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika aturan baru dibuat, publik perlu melihat secara terbuka bagaimana rumusannya, siapa yang diuntungkan atau dirugikan secara kelembagaan, serta bagaimana aturan tersebut diterapkan kepada seluruh partai politik peserta pemilu.
Putusan MK telah menghapus presidential threshold. Kini tantangannya berada pada pembentuk undang-undang jangan sampai penghapusan satu bentuk ambang batas hanya melahirkan bentuk pembatasan baru dengan nama dan mekanisme yang berbeda.
Pada saat yang sama, setiap tudingan bahwa aturan tersebut sengaja dirancang untuk menghalangi tokoh tertentu perlu dibedakan dari fakta mengenai isi regulasi dan proses pembentukannya.
Dengan Pemilu 2029 yang kerangka hukumnya sedang mengalami penataan, perdebatan mengenai syarat pencalonan presiden akan menjadi salah satu isu penting dalam menentukan seperti apa ruang kompetisi politik Indonesia ke depan.
Editor: Rasid Ahmad
Dioleh dari Youtube Adi Prayitno Official
