Katakata.id – Empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kampar berujung proses hukum. Polres Kampar mengungkap empat laporan polisi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.45 WIB.
“Dari empat laporan polisi yang diungkap, tiga perkara ditangani Satreskrim Polres Kampar, sedangkan satu perkara lainnya ditangani Polsek Tambang,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra.
Tiga tersangka yang ditangani Satreskrim masing-masing berinisial S, Z, dan N. Ketiganya terkait dengan perkara kebakaran lahan di lokasi berbeda dengan luasan yang tidak sama.
“Tersangka S diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar satu hektare. Sementara tersangka Z juga terkait kebakaran lahan dengan luas kurang lebih satu hektare,” jelas Boby.
Kasus dengan luasan terbesar melibatkan tersangka N. Kebakaran yang terkait dengan perkara tersebut diperkirakan menghanguskan lahan seluas kurang lebih 15 hektare.
Sementara satu perkara lainnya ditangani Polsek Tambang dengan tersangka berinisial R. R diduga terlibat dalam kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Dalam pengungkapan empat perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kebakaran.
“Barang bukti yang diamankan dalam tiga perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar antara lain korek api gas, mancis, kayu bekas terbakar, parang, serta pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat kejadian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Sementara dalam perkara yang ditangani Polsek Tambang, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan polisi mengamankan satu potong balok bekas terbakar, satu buah mancis warna hijau, satu bilah parang, serta satu pasang pakaian.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pengungkapan penyebab dan rangkaian peristiwa kebakaran.
Pengungkapan empat perkara ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada upaya pemadaman. Aparat juga melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan penyebab kebakaran hingga menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab ke proses hukum.
Karhutla menjadi persoalan serius karena api di lahan kering dapat dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan. Selain mengancam lingkungan, asap yang dihasilkan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Masyarakat pun kembali diingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Begitu pula pembakaran sampah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tidak boleh meninggalkan api tanpa pengawasan.
Empat perkara yang diungkap Polres Kampar tersebut menjadi peringatan bahwa api yang dianggap kecil sekalipun dapat berujung pada persoalan besar ketika menyebabkan kebakaran dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat.(Rasid Ahmad)
