Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Muhammad Luthfi Sofi Mu’alim Suhaz, yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah korban secara sukarela mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan. Keputusan tersebut diambil usai penyidik menggelar perkara lanjutan pada Rabu (15/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan ketika laporan dicabut oleh pelapor.
“Setelah rilis sebelumnya kami tindak lanjuti dengan melaksanakan gelar perkara yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk menentukan status perkara ini,” ujar Hasyim didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, Kamis (16/7/2026).
Menurut Hasyim, rekomendasi gelar perkara menyatakan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut tidak dapat diteruskan karena dasar laporan dari korban telah dicabut.
“Rekomendasinya, terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 22 Juni 2026 atas nama korban Muhammad Luthfi, mahasiswa yang menjadi korban saat aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, perkara tidak dapat dilanjutkan karena korban telah mencabut laporan polisi,” katanya.
Ia menegaskan, secara hukum penyidik menghentikan penyelidikan lantaran kasus belum naik ke tahap penyidikan.
“Secara serta-merta, karena perkara ini masih tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan,” tegasnya.
Bukan Restorative Justice
Hasyim menegaskan pencabutan laporan yang dilakukan korban bukan merupakan bentuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice ataupun perdamaian dengan pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, korban secara sadar dan tanpa tekanan mengajukan pencabutan laporan kepada penyidik.
“Ini bukan perdamaian. Kalau perdamaian konstruksinya restorative justice. Dalam perkara ini korban mencabut laporannya secara ikhlas, tanpa tekanan, kemudian mengajukan kepada penyidik untuk mencabut laporan polisi terkait dugaan penganiayaan,” jelasnya.
Ia memastikan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait anggota kepolisian yang sebelumnya diduga terlibat dalam insiden tersebut, Hasyim mengatakan penanganannya akan diserahkan kepada fungsi pembinaan internal Polri untuk dilakukan evaluasi.
“Untuk oknum yang diduga sebagai pelaku, nanti akan kami serahkan ke fungsi terkait. Termasuk evaluasi terhadap pola-pola pengamanan agar ke depan dapat diperbaiki. Penanganan internal akan kami serahkan kepada Polresta,” ujarnya.
Sempat Periksa 13 Saksi
Sebelum penyelidikan dihentikan, Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi, terdiri atas mahasiswa, personel kepolisian yang mengamankan aksi, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Penyidik juga menganalisis rekaman video, CCTV, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Berdasarkan pemeriksaan, anggota tersebut mengaku berada di tengah kerumunan ketika terjadi perebutan botol berisi pertalite antara massa aksi dan petugas berpakaian sipil. Dalam situasi tersebut terjadi benturan yang menyebabkan korban mengalami cedera di bagian kepala.
Penyidik juga telah menerima rekam medis dari rumah sakit yang menunjukkan Muhammad Luthfi mengalami cedera kepala ringan akibat insiden tersebut.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Muhammad Luthfi mendatangi Polda Riau bersama orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) untuk mengajukan pencabutan laporan polisi. Permohonan itu kemudian diproses melalui mekanisme gelar perkara hingga akhirnya penyelidikan resmi dihentikan.(RSD/HBN)
