Katakata.id – Polemik pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop cokelat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus menjadi sorotan. Di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman, pengamat politik Adi Prayitno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut persoalan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Pandangan itu disampaikan Adi melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Ahad (5/7/2026).
Menurut Adi, perhatian publik terhadap kasus ini bukan tanpa alasan. Nama Raja Juli mencuat setelah mengakui pernah menerima sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan, sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Dalam keterangannya, Raja Juli mengatakan amplop tersebut diterima pada 2 Juni 2026 dan dikembalikan melalui ajudannya sekitar 12 Juni. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya mendukung pemberantasan korupsi.
Namun bagi Adi, pengakuan tersebut justru memperkuat alasan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan.
“Apapun judulnya, Menteri Kehutanan itu adalah penyelenggara negara,” ujar Adi.
Menurutnya, ketika nama seorang pejabat negara muncul dalam rangkaian penyidikan perkara korupsi, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana duduk persoalannya.
Apalagi, Suhardiman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
Adi menilai KPK harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab seluruh pertanyaan masyarakat.
“Apa pun judulnya, segala sesuatu terkait penegakan hukum korupsi di negara kita pasti dipantau publik. Apalagi di era media sosial. Hari demi hari masyarakat akan melihat bagaimana perkembangan penyidikannya. Intinya supaya ada titik terang, supaya semuanya jelas, supaya ada transparansi terkait amplop cokelat yang sudah dikembalikan oleh Pak Menteri Raja Juli Antoni,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengembalian amplop yang disebut Raja Juli sebagai bentuk komitmen moral terhadap pemberantasan korupsi tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam ulasannya, Adi juga menyinggung pandangan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo. Menurut Firman, apabila seorang penyelenggara negara menerima pemberian yang diduga merupakan gratifikasi, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah melaporkannya kepada KPK, bukan mengembalikannya kepada pemberi.
Pendapat tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kewajiban pelaporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu tertentu.
Karena itu, Adi menilai langkah KPK mendalami peristiwa tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Selain sebagai Menteri Kehutanan, Adi juga menyoroti posisi Raja Juli sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurutnya, status politik Raja Juli membuat isu tersebut semakin ramai diperbincangkan publik, terlebih ketika PSI tengah mempersiapkan diri menghadapi verifikasi partai dan menargetkan lolos ke parlemen pada Pemilu 2029.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah menerima laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan laporan tersebut kini sedang diverifikasi dan dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP).
“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan hasil verifikasi nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Di sisi lain, Budi mengingatkan agar penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak mengganggu tujuan utama program tersebut.
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, justru tercederai oleh praktik korupsi,” tegasnya.
Adi pun mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK, namun keterbukaan informasi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.
“Yang paling penting sekarang adalah publik mendapatkan kepastian. Semua proses harus terang, jelas, dan transparan sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi,” pungkasnya.
Sumber: Liputan 6
Editor: Rasid Ahmad
