Katakata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Dalam perkara ini, OJK menetapkan GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN, sebagai tersangka. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.
Agus mengungkapkan proses penyidikan tidak berjalan mudah. Selama penyidikan berlangsung, tersangka diduga beberapa kali melakukan upaya menghambat proses hukum, mulai dari mangkir dari panggilan pemeriksaan, mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Menurut OJK, penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan berjenjang yang dilakukan terhadap PT BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga akhirnya berujung pada proses penyidikan.
“Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Agus.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana perbankan.
Diantaranya adalah tidak mencatat penarikan kas bon dalam pembukuan PT BPR DCN sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat pencatatan palsu pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan para debitur dengan nilai mencapai sekitar Rp14,8 miliar. Praktik tersebut diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan bank selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Kasus lainnya adalah dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GK terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Lembaga tersebut memastikan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat.
Editor: Rasid Ahmad
