Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi kepada awak media, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga seorang penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak,” ujar Budi.
KPK menduga perkara yang sedang diusut berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci jabatan yang menjadi objek dugaan suap maupun identitas para pihak yang telah diamankan.
Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan imbauan khusus kepada Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK, karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” tegas Budi.
Hingga kini, KPK masih memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu berjanji akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap beserta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. (Rasid Ahmad)
