Katakata.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang selama ini menjadi salah satu kasus besar di sektor energi nasional. Putusan banding tersebut mengurangi masa pidana Riva dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (25/6/2026) itu sekaligus memicu perhatian publik karena terjadi di tengah besarnya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai strategis.
Majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa. Namun, alih-alih memperberat hukuman, pengadilan justru mengubah amar putusan pada aspek pidana pokok dan beberapa pidana tambahan.
“Dalam amar putusan, majelis hakim tetap menyatakan Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan selama sembilan tahun dikurangi menjadi tujuh tahun. Selain pidana badan, Riva tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar Hakim Ketua Catur Iriantoro dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (26/6/2026).
Hakim menjelaskan bahwa pengadilan juga tetap menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila nilai aset tidak mencukupi, Riva akan menjalani pidana penjara pengganti selama empat tahun.
“Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Pengurangan hukuman terhadap salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah ini diperkirakan akan memunculkan berbagai respons. Pasalnya, kasus tersebut selama proses penyidikan dan persidangan disebut berkaitan dengan tata kelola sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara.
Meski hukuman diperingan, putusan banding tidak mengubah substansi perkara. Pengadilan tetap menyatakan Riva Siahaan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga status pidananya tetap berkekuatan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau apabila tidak ditempuh upaya hukum lanjutan.
Dengan putusan ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa, apakah menerima putusan banding tersebut atau melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(Rasid Ahmad)
