Katakata.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang digadang-gadang menjadi investasi besar bagi masa depan generasi Indonesia, kini diterpa badai hukum. Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan hanya sehari setelah Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN dan tak lama setelah Presiden melakukan pergantian pimpinan lembaga yang mengelola program strategis nasional itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Program MBG mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025 dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis di sekolah.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar. Pada 2025, nilai anggaran MBG mencapai Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 kembali dialokasikan dana sekitar Rp8 triliun dari APBN.
Namun, di balik besarnya anggaran itu, penyidik menemukan dugaan praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan program.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, terungkap bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga tidak dipilih berdasarkan prosedur yang semestinya.
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan sengaja diloloskan melalui pengaturan dalam proses verifikasi mitra.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN,” ungkap Syarief.
Melalui mekanisme yang diduga telah diatur, yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan besar dari pelaksanaan program MBG. Bahkan, penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan tertentu menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Tak hanya dalam penunjukan mitra, penyimpangan juga diduga terjadi dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Penyidik menemukan adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) dan sebagian tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan utama program MBG.
“Dalam proses pengadaan ditemukan adanya mark up harga dan barang yang tidak sesuai kebutuhan operasional program,” jelas Syarief.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara. Meski demikian, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk menghitung nilai pasti kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut program yang menyentuh langsung kepentingan jutaan anak Indonesia dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DH, SS, dan LP langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Terbongkarnya kasus ini menjadi ujian besar bagi Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diposisikan sebagai salah satu program unggulan pemerintah dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber: tvonenews
Editor: Rasid
